Dinas Perumahan Denpasar Targetkan Nihil Kawasan Kumuh 2024

Denpasar

Dinas Perumahan Denpasar Targetkan Nihil Kawasan Kumuh 2024

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Jumat, 01 Sep 2023 11:15 WIB
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Denpasar I Gede Cipta Sudewa Atmaja di kantornya, Jalan Mulawarman Nomor 7, Denpasar, pada Kamis (31/8/2023).
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Denpasar I Gede Cipta Sudewa Atmaja di kantornya, Jalan Mulawarman Nomor 7, Denpasar, pada Kamis (31/8/2023). Foto: Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali
Denpasar - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Denpasar menargetkan nihil kawasan kumuh pada akhir 2024. Target itu menyesuaikan dengan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yakni 100 persen akses air minum, nol persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak atau 100-0-100.

Kepala Dinas Perumahan Kota Denpasar I Gede Cipta Sudewa Atmaja menjelaskan saat ini terdapat 24,92 hektare kawasan kumuh di ibu kota Provinsi Bali. Rinciannya, di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung seluas lima hektare, kawasan Karya Makmur (17,6 hektare), dan Pemecutan Kaja (2,32).

"Kami akan melakukan percepatan sehingga pada akhir 2024, nihil semua (kawasan kumuh)," ujar Cipta di kantor Dinas Perumahan, Jalan Mulawarman Nomor 7, Denpasar, pada Kamis (31/8/2023).

Menurut Cipta, salah satu kendala menghilangkan kawasan kumuh di tiga daerah itu adalah sebagian tempat tersebut merupakan lahan privat. Walhasil, Dinas Perumahan tidak bisa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk membersihkan wilayah tersebut.

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Cipta melanjutkan, tengah menyusun tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk mengatasi kendala tersebut. "Mudah-mudahan pada akhir tahun sudah menjadi Perda (peraturan daerah)," ungkapnya.

Ranperda pertama, Cipta mengatakan, Rencana Pengembangan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP). Ranperda kedua dan ketiga adalah Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), serta Fasum Fasos.

"Jadi, dengan tiga Perda pada 2024, kami bekerja sudah memiliki dasar hukum yang kuat," paparnya.

Upaya lainnya, Cipta menambahkan, adalah dengan berkolaborasi melalui CSR serta peluncuran aplikasi Sistem Informasi Penataan Pelemahan Berbasis Semeton Lembaga Adat (Siap Selem). Melalui aplikasi tersebut, desa adat akan dilibatkan dalam memberikan informasi soal kawasan kumuh baru atau lama.




(gsp/hsa)

Hide Ads