Ombudsman Bali menyatakan aturan yang mewajibkan siswa SMPN 1 Gianyar membeli paket seragam seharga Rp 1,97 juta melalui Komite Sekolah melanggar aturan. Kewajiban itu bertentangan dengan sejumlah regulasi seperti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Kepala Ombudsman Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti menjelaskan Pasal 12 ayat 1 Permendikbud 50/2012 menyebutkan pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. "Komite (sekolah) juga tidak boleh memfasilitasi pengadaan (paket seragam) ini," tuturnya kepada detikBali, Selasa (22/8/2023).
Pasal 13 Permendikbud 50/2012 menyebutkan sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau membebani orang tua atau wali peserta didik untuk membeli seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan siswa baru. Kepala sekolah yang melanggar aturan tersebut bisa dikenai sanksi mulai dari peringatan lisan, penundaan kenaikan pangkat, hingga sanksi administratif lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sri, pengadaan seragam oleh SMPN 1 Gianyar memicu munculnya dugaan maktab berbisnis dengan wali murid. Padahal, itu dilarang.
"Apalagi jika sekolah menunjuk satu perusahaan konveksi tertentu yang menjadi rekanan bisnis sekolah," ujar Sri.
Sebelumnya, pembelian seragam sekolah untuk siswa kelas VII di SMPN 1 Gianyar viral. Siswa baru di sekolah itu diwajibkan untuk membeli paket seragam seharga Rp 1,97 juta.
Kepala SMPN 1 Gianyar Ni Made Irma Wulandari mengeklaim pengadaan seragam untuk siswa kelas VII sudah menjadi kesepakatan antara wali murid dan komite sekolah. "Aturannya sekolah tidak boleh ada pengadaan seragam untuk siswa, tapi yang saat ini kesepakatan orang tua dan Komite," tuturnya, Senin (21/8/2023).
Menurut informasi yang dihimpun detikBali paket seragam tersebut dijual seharga Rp 1,97 juta. Paket seragam itu terdiri dari seragam putih biru, pakaian olahraga, baju batik, baju endek Bali, celana/rok putih dan hitam, seragam pramuka, hingga baju adat lengkap dengan pernak-pernik seragam sekolah.
(gsp/dpw)