Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung bersama dinas dan lembaga lainnya melakukan sidak terhadap kelab malam Legion Club Pool & Bar pada pukul 00.00 Wita, Jumat (11/8/2023). Sidak dilakukan setelah adanya surat aduan kebisingan kepada Dinas Pariwisata (Dispar) Badung, Senin (7/8/2023).
Setelah dilakukan sidak, Dispar Badung menegaskan kelab malam di Jalan Raya Legian, Kuta, itu tidak menyebabkan gangguan kebisingan hingga dini hari. Berdasarkan hasil pengukuran desibel kebisingan di dalam Legion, ternyata menunjukkan 75 desibel.
"Di dalam peraturan perundang-undangan itu kan kami diperbolehkan bahwa usaha perusahaan itu maksimal 70 desibel," Kepala Bidang Industri Dinas Pariwisata Badung Ngakan Putu Tri Ariawan kepada detikBali, Jumat malam (11/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Ariawan mengatakan hal tersebut tidak menjadi permasalahan. Sebab, 75 desibel di dalam ruangan itu wajar.
"Di lokasi Legion itu memang kalau kami ukur di dalam usaha kegiatan itu 75 (desibel). 75 (desibel) itu wajar. Itu kan tidak masalah dia di dalam," imbuhnya.
Ketika dilakukan pengukuran di luar kelab, tingkat kebisingan hanya 55 desibel. Artinya, angka tersebut tidak menjadi permasalahan karena jauh di bawah standar.
"Nah, di sana dari hasil pengecekan, kami (mendapatkan) hanya 55 desibel. Tidak ada permasalahan. Suara mobil di jalan aja 55 desibel," papar Ariawan.
Ariawan menilai laporan kebisingan tersebut merupakan permasalahan yang sudah lama terjadi. Menurut dia, pelaporan kebisingan seperti itu biasanya dilatarbelakangi persaingan bisnis.
"Ini merupakan permasalahan yang sudah lama sebenarnya. Ya, ini ada persaingan usaha," imbuhnya.
Ariawan mengatakan pihaknya melakukan mediasi antara Legion dan hotel Akmani Legian (pelapor), Jumat. Dari mediasi yang dilakukan, keduanya diminta agar permasalahan tersebut jangan sampai merusak citra pariwisata Bali.
"Kami mediasi. Artinya saling pengertian karena sama-sama mencari makan di sana," pungkasnya.
(nor/iws)