Pengurus Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Tabanan mengganti tiga bakal calon legislatif (bacaleg) yang akan memperebutkan kursi DPRD kabupaten pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pergantian itu dilakukan karena tiga bacaleg tersebut kesulitan memenuhi syarat administrasi sehingga berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"(Alasan penggantian) terkait dokumen saja. Tidak ada (politis). Lebih ke teknis dokumen persyaratan seperti ijazah yang belum dilegalisir basah," jelas Ketua PKN Tabanan I Nengah Pasek Suryawan yang dijumpai di KPU Tabanan, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: 221 Bacaleg DPRD Bali Belum Memenuhi Syarat |
Suryawan menjelaskan saat ini proses penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) telah memasuki tahap pencermatan daftar bacaleg. Di sisi lain, PKN Tabanan perlu melakukan finalisasi daftar bacaleg yang tadinya belum memenuhi syarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bacaleg yang belum memenuhi syarat ini kan ketentuannya boleh diganti dengan yang baru. Boleh dipindah juga. Jadi kami melakukan perubahan-perubahan," imbuh Suryawan.
Dari beberapa bacaleg yang tadinya berstatus TMS, ada tiga orang yang mesti diganti oleh pengurusnya. Dengan pergantian ini, PKN Tabanan berharap bisa mengikuti kontestasi Pemilu 2024 sesuai kuota maksimal kursi yang ada di DPRD Tabanan, yakni 40 kursi.
"Hanya faktor persyaratan dokumen yang sampai saat ini belum terpenuhi. Di sisi lain, partai kami juga ingin (berkontestasi) maksimal," tukasnya.
Komisioner KPU Tabanan Divisi Teknis Penyelenggaraan Luh Made Sunadi menjelaskan masih ada waktu bagi parpol untuk melakukan perbaikan atau pergantian daftar bacaleg sampai besok, Jumat (11/8/2023). Bahkan, PU juga sudah mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai batas waktu perbaikan atau pergantian yang semula sampai pukul 16.00 Wita menjadi pukul 23.59 Wita.
"Ada surat edaran terbaru dari KPU. Jadi besok batas waktunya sampai pukul 23.59 Wita," bebernya.
(iws/nor)