Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam pembukaan Rapat Paripurna ke-15, masa persidangan II DPRD Kota Denpasar, Kamis (10/8/2023).
Ia menjelaskan perubahan pendapatan daerah tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sebelumnya dirancang Rp 899,49 miliar. Kemudian, setelah perubahan, dirancang sebesar Rp 1,01 triliun atau bertambah Rp 115,09 miliar yang berasal dari pajak daerah.
"Pendapatan transfer sebelumnya dirancang Rp 1,21 triliun. Setelah perubahan dirancang Rp 1,22 triliun atau bertambah Rp 5 miliar yang terdiri atas pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah," ucapnya dalam siaran pers, Kamis.
Ia melanjutkan pendapatan daerah yang sah terdiri atas lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebelumnya dirancang sebesar Rp 13,87 miliar. Setelah perubahan dirancang Rp 20,68 miliar atau bertambah sebanyak Rp 6,81 miliar.
Sementara itu, Jaya Negara menjelaskan Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah merupakan tindak lanjut atas diundangkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Menurutnya, diundangkannya Undang-Undang tersebut sangat berdampak positif terhadap PAD.
"Ini karena mengamanatkan rasionalisasi jenis pajak daerah, dan retribusi daerah dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung iklim investasi, dan kemudahan berusaha namun, tetap menjaga PAD," terangnya.
Sedangkan untuk Ranperda tentang rencana pembangunan, dan pengembangan perumahan, dan kawasan permukiman Denpasar tahun 2023-2024 telah sesuai dengan amanat konstitusi Pasal 28h ayat (1).
Di mana, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Sehingga, sambung Jaya Negara, Ranperda rancangan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP) yang mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk mendukung pengembangan perumahan. Serta, kawasan permukiman yang terpadu, berkelanjutan, dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Denpasar.
"Produk hukum daerah ini dirasa sangat penting dan diharapkan mampu mendukung penyediaan perumahan yang terjangkau dan layak huni," katanya.
Selain itu, juga mewujudkan penyebaran penduduk yang proporsional untuk kesejahteraan masyarakat sesuai dengan visi kota kreatif berbasis budaya menuju Denpasar maju.
Di sisi lain, Jaya Negara menilai, rancangan KUA-PPAS hingga RP3KP tersebut merupakan rancangan kebijakan dan peraturan daerah yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Serta, Pemkot Denpasar untuk mengakomodasi perkembangan dan kebutuhan hukum dewasa ini.
(nor/iws)