Pendapatan daerah Kota Denpasar pada 2025 dirancang sebesar Rp 2,71 triliun. Hal ini disampaikan Pjs Wali Kota Denpasar I Dewa Gede Mahendra Putra saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025 di pembukaan Sidang Paripurna DPRD Denpasar.
Menurutnya, sesuai dengan pedoman penyusunan APBD diatur mengenai sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali maupun pemerintah pusat. Di samping penekanan masalah sinkronisasi kebijakan, dalam pedoman penyusunan APBD juga diatur mengenai kebijakan penyusunan APBD, baik menyangkut pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Dia mengatakan dari Rp 2,71 triliun lebih tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dirancang sebesar Rp 1,81 triliun lebih. Serta pendapatan transfer dirancang sebesar Rp 907,06 miliar lebih. Lalu, belanja daerah tahun anggaran 2024 dirancang sebesar Rp 3,20 triliun lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah tersebut terdiri atas belanja operasi dirancang sebesar Rp 2,25 triliun, belanja modal dirancang sebesar Rp 638,98 miliar, belanja tidak terduga dirancang sebesar Rp 20 miliar, dan belanja transfer dirancang sebesar Rp 297,37 miliar," kata Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/10/2024).
Dia mengungkapkan dalam RAPBD Denpasar 2025 terjadi defisit sebesar Rp 490,58 miliar yang akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari perkiraan SILPA tahun 2023 sebesar Rp 490,58 miliar.
"Demikian gambaran secara umum mengenai belanja untuk membiayai seluruh kegiatan pembangunan di tahun 2024 baik yang bersifat prioritas maupun penunjang dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan," beber Mahendra.
Terkait hal itu, dia mengharapkan koreksi yang konstruktif dalam pembahasan ke depan. Sehingga apa yang dirumuskan akan memberikan hasil yang terbaik bagi kelangsungan pembangunan Denpasar.
(dpw/dpw)