Sah! MA Tolak PK Gugatan Moeldoko ke AHY-Menkumham

Sah! MA Tolak PK Gugatan Moeldoko ke AHY-Menkumham

Tim detikNews - detikBali
Kamis, 10 Agu 2023 13:10 WIB
Bali -

Upaya Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menggugat kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat kandas. Ini setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) tersebut.

Dalam kasus itu, Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Tolak," demikian bunyi putusan MA yang dilansir situsnya, Kamis (10/8/2023), dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Adapun, anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.

"Panitera Pengganti Adi Irawan," demikian bunyi situs resmi MA tersebut.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, Moeldoko tiba-tiba mengeklaim menjadi Ketum Partai Demokrat ewat Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Namun, pendaftaran kepengurusannya ditolak oleh Menkumham.

Moeldoko lalu memutar dengan menggugat AD/ART Partai Demokrat dengan Ketum AHY yang disahkan Menkumham ke PTUN Jakarta. Gugatan Moeldoko itu kalah di tingkat pertama, banding, dan kasasi. Moeldoko tidak tinggal diam dan mengajukan PK.

Di sisi lain, AHY menegaskan akan menghadapi segala upaya yang ditempuh Moeldoko dalam merebut kursi kepemimpinan Partai Demokrat. Termasuk upaya PK.

"Kemudian dari sedikit pertanyaan bagaimana Demokrat yang masih terus diganggu, kami memang terus menghadapi yang saat ini sedang dilakukan, yaitu upaya peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh KSP Moeldoko," kata AHY.

AHY menyebut sudah 16 kali menang melawan Moeldoko. Dia menegaskan tidak ada celah sedikit pun bagi Moeldoko untuk menang.

"Kami meyakini, tim hukum kami meyakini, Demokrat meyakini, masyarakat luas meyakini, tidak ada celah sedikit pun secara hukum yang bisa memenangkan PK KSP Moeldoko," terangnya.

(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads