Kasus Paling Banyak, Klungkung Bentuk Perda Narkoba

Kasus Paling Banyak, Klungkung Bentuk Perda Narkoba

I Putu Budikrista Artawan - detikBali
Rabu, 09 Agu 2023 08:33 WIB
Pemkab Klungkung membentuk Perda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Selasa (8/8/2023).
Foto: Pemkab Klungkung membentuk Perda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Selasa (8/8/2023). (I Putu Budikrista Artawan/detikBali)
Klungkung -

Kasus narkoba di Kabupaten Klungkung, Bali, masih menjadi tindak pidana paling menonjol. Pada 2023, barang bukti kasus narkoba menjadi yang terbanyak dimusnahkan dibanding kasus lain. Narkoba banyak menyasar pusat-pusat wisata, termasuk Nusa Penida.

Sebagai salah satu upaya menanggulangi peredaran narkoba, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika.

DPRD Klungkung menetapkan Perda tersebut, Selasa (8/8/2023), dalam rapat paripurna yang dihadiri Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bupati Suwirta menyampaikan tujuan dibentuknya Perda ini agar Pemkab bisa memfasilitasi pemberantasan peredaran gelap narkoba secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan.

"Harapannya, dapat mencegah masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, melindungi seluruh lapisan masyarakat dari narkoba," urai Suwirta.

Menurut Suwirta, selama ini justru desa-desa adat yang lebih aktif menerapkan aturan pencegahan peredaran narkoba lewat aturan adat. "Untuk Perda nanti juga disusul dengan Peraturan Bupati sehingga penyelenggaraan di lapangan lebih maksimal," imbuh Suwirta.

Sementara itu, anggota DPRD Klungkung Nyoman Mujana mengungkapkan salah satu hal teknis dalam upaya pencegahan narkoba adalah pemanfaatan fasilitas tes urine untuk mendeteksi penggunaan narkotika.

"Namun, ke depan perlu juga Pemkab Klungkung segera menyiapkan mesin detektor narkoba, yang bisa dipasang pada setiap pintu masuk pelabuhan," beber Mujana.

Hal tersebut untuk mengantisipasi masuknya peredaran narkoba ke Nusa Penida melalui pelabuhan-pelabuhan di Klungkung. Saat di pesisir Kusamba saja, ada empat pelabuhan yang melayani penyeberangan ke Nusa Penida. Maka dari itu perlu diperketat pengawasannya.

Sorotan anggota dewan atas kasus peredaran narkoba di Klungkung ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan data Polres Klungkung, kasus narkoba menjadi yang paling menonjol pada 2022 dengan 21 kasus. Sementara, tersangka sebanyak 24 orang dengan jumlah barang bukti 151 paket narkoba. Berat totalnya 951,75 gram bruto atau 897,11 gram neto.

Data yang tercatat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung setali tiga uang. Sepanjang 2023, barang bukti kasus narkoba menjadi yang paling banyak dimusnahkan. Yakni, narkoba jenis sabu-sabu seberat 60,36 gram bruto atau 45,06 gram neto. Kemudian, 20 perkara narkotika telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Selain Perda tentang narkoba, di hari yang sama, DPRD Klungkung juga menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.




(hsa/gsp)

Hide Ads