Sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Jalan Gunung Agung, Denpasar Barat, Denpasar, Bali, meluber. Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menegaskan akan memberikan sanksi kepada warga yang membuang sampah di luar jam operasional.
Hal tersebut diungkapkan Jaya Negara saat meninjau penanganan luberan sampah, Selasa (8/8/2023). "Kami akan siapkan petugas jaga dari Satpol PP Denpasar untuk memberikan imbauan dan mungkin tindakan tipiring (tindak pidana ringan) kepada masyarakat yang melanggar jam pembuangan sampah yang telah ditetapkan," ujar Jaya Negara dalam siaran pers yang diterima detikBali, Selasa.
Kehadiran Jaya Negara di TPS Gunung Agung untuk memastikan optimalisasi penanganan pengangkutan sampah. Ia juga memastikan tidak ada gangguan arus lalu lintas di kawasan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jaya Negara, situasi TPS Gunung Agung saat ini tidak diikuti dengan disiplin warga membuang sampah di TPS tersebut di luar jam operasional. Hal tersebut dapat membuat sampah meluber karena dibuang di luar TPS.
Akibat luberan sampah, perbaikan trotoar di area TPS Gunung Agung menjadi terganggu. Selain itu, luberan sampah juga mengganggu arus lalu lintas di Jalan Gunung Agung yang juga jalur sekolah.
"Kami harapkan masyarakat untuk taat jam pembuangan sampah, sehingga petugas DLHK dapat melakukan pengangkutan secara bertahap dan tidak meluber hingga ke jalan raya," harap politikus PDI Perjuangan.
(nor/nor)