Bule Sepekan: 4 Bule Dideportasi-WNA Diduga Hipnotis Pegawai Minimarket

Terpopuler Sepekan

Bule Sepekan: 4 Bule Dideportasi-WNA Diduga Hipnotis Pegawai Minimarket

Tim detikBali - detikBali
Minggu, 06 Agu 2023 13:26 WIB
Imigrasi mendeportasi WNA yang menyalahi izin tinggal.
Foto: Imigrasi mendeportasi WNA yang menyalahi izin tinggal. (dok. Imigrasi Ngurah Rai)
Bali -

Ada beberapa peristiwa melibatkan bule di Bali yang menjadi sorotan pembaca detikBali dalam pekan ini. Mulai dari empat bule dideportasi karena berbagai kasus hingga empat kasus hipnotis di minimarket diduga dilakukan warga negara asing (WNA). Simak rangkumannya berikut ini.

4 Bule Dideportasi

Dalam sepekan ini sebanyak empat bule dideportasi karena berulah dan melanggar aturan. Berikut empat bule yang dideportasi dari Bali.

Bule Prancis Hidup Sebatang Kara

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bule Prancis berinisial JBL dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (4/8/2023) malam. (Istimewa)Bule Prancis berinisial JLB dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (4/8/2023) malam. (Istimewa) Foto: Bule Prancis berinisial JLB dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (4/8/2023) malam. (Istimewa)

Warga negara (WN) Prancis berinisial JLB (73) dideportasi dari Bali pada Jumat (4/8/2023) malam. Ia telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Babay Baenullah mengungkapkan JLB diamankan lantaran dianggap meresahkan warga Kerobokan, Kuta Utara, Badung. "Dia sudah sakit-sakitan, sulit berjalan, dan sulit diajak berkomunikasi," ujar Babay.

Menurut Babay, bule lanjut usia alias lansia itu tinggal sebatang kara di rumah yang disewa dari warga setempat. Lantaran kondisinya sudah sakit-sakitan, JLB mesti ditampung dan dirawat warga. Ia juga sudah tidak sanggup membayar uang sewa rumah yang ditempati.

JLB diduga telah bercerai dengan istrinya yang berstatus warga negara Indonesia (WNI). Sang mantan istri disebut-sebut telah mengambil alih harta JLB. "Diduga istrinya sudah menikah lagi dengan orang lain," ujar Babay.

Saat diamankan petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kamis (6/7/2023), JLB tak bisa menunjukkan paspornya. Beberapa hari berselang Konsulat Jendral Prancis mengonfirmasi pria pemegang Izin Tinggal Tetap (Itap) itu warga Prancis, sehingga berharap JLB dibantu untuk didetensi dan diupayakan kepulangannya.

Bule Spanyol Masuk Rumah Warga Tanpa Izin

Bule Spanyol MCE (49) dideportasi dari Bali pada Jumat (4/8/2023) malam. Ia telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sehingga dideportasi atas tindakannya yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

Perempuan itu masuk rumah warga di wilayah Desa Bunutan, Amed, Karangasem, tanpa izin. Ia pun diamankan Kanim Singaraja pada 14 Juni 2023. MCE juga mengaku-ngaku properti itu miliknya walau tidak dapat menunjukkan bukti surat kepemilikan.

Menurut Babay, MCE tercatat sebagai pemegang Visa on Arrival (VoA). Ia dipulangkan ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir El Prat Barcelona International Airport.

Bule Jerman Rusak Fasilitas Hotel

Rudenim Denpasar mendeportasi Bobby melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 31 Juli 2023 dengan tujuan akhir Hamburg International Airport, Kamis (3/8/2022). (IST)Rudenim Denpasar mendeportasi Bobby melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 31 Juli 2023 dengan tujuan akhir Hamburg International Airport, Kamis (3/8/2022). (IST) Foto: Rudenim Denpasar mendeportasi Bobby melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 31 Juli 2023 dengan tujuan akhir Hamburg International Airport, Kamis (3/8/2022). (IST)

Rudenim Denpasar mendeportasi WN Jerman bernama Bobby Lee Budirahardjo (40) alias BL. Ia melakukan perusakan fasilitas hotel Gili Air di Lombok Utara dan menganiaya beberapa warga Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Juni 2023.

"Rudenim Denpasar yang mendeportasi, karena (Bobby) telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia dianggap melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum," kata Babay.

Babay menerangkan Imigrasi memulangkan Bobby melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 31 Juli 2023 dengan tujuan akhir Hamburg International Airport. WNA blasteran Indonesia Jerman itu juga diusulkan masuk dalam daftar pencekalan ke Dirjen Imigrasi.

Pencekalannya sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Yang menentukan cekalnya di Direktorat Imigrasi. Tapi, kami mengusulkan satu tahun," kata Babay.

Bule Rusia Promosikan Properti

Petugas Imigrasi mendeportasi WN Australia dan Rusia berinisial MEM dan KN pada Rabu (2/8/2023), karena menyalahi izin tinggal. MEM dideportasi lantaran melebihi izin tinggal selama 60 hari atau dua bulan. Dia masuk Indonesia dengan Visa on Arrival (VoA) sejak 10 Mei 2023 dan berlaku hingga 8 Juni 2023.

Sedangkan KN, dideportasi dengan alasan yang sama, dia masuk Indonesia dengan VoA sejak 17 Juni 2023, dengan masa berlaku hingga 16 Juli 2023. "KN juga melakukan aktivitas tidak seharusnya. Ia melakukan promosi properti, yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito.

Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi mengenakan MEM dengan Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan KN dijerat dengan Pasal 75 ayat 1 UU nomer 6 Tahun 2011.

Mereka diberangkatkan melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dengan maskapai Jetstar dan Vietjet Air pada jan yang berbeda. Setelah itu, petugas mencatat dan memasukkan identitas mereka ke dalam daftar pencekalan.

WNA Diduga Hipnotis Pegawai Minimarket

Kepolisian Daerah (Polda) Bali memonitor empat kasus hipnotis di minimarket diduga dilakukan WNA. Lokasi dugaan hipnotis itu salah satunya terjadi di minimarket Desa/Kecamatan Marga, tepatnya depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Marga, Kabupaten Tabanan. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (25/7/2023) malam.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan karyawati minimarket menjadi korban dugaan hipnotis tersebut. Akibatnya, minimarket mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta.

Selain di Tabanan, kasus nyaris serupa terjadi di toko Jalan Srikandi, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Akibatnya, toko mengalami kerugian Rp 1,7 juta.

Kejadian dugaan hipnotis lainnya terjadi di Toko Indra Trenggana Grosir, Jalan Trenggana, Desa Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar. Manajemen mengalami kerugian sekitar Rp 3,6 juta.

Satu peristiwa lagi terjadi di Jalan Gunung Agung, Kota Denpasar, dan minimarket mengalami kerugian Rp 1,8 juta. Sama seperti kasus-kasus sebelumnya, terduga pelaku berjumlah dua orang.

Jansen menegaskan polisi bakal melakukan penyelidikan mengenai berbagai kasus dugaan hipnotis berujung pencurian uang di berbagai toko modern tersebut saling berkaitan atau tidak.

"Nanti kami cek apakah ada keterkaitan peristiwa di Marga dengan kejadian-kejadian sebelumnya. Sementara empat yang dilaporkan. Tapi sudah pernah kejadian sebelum peristiwa ini, nanti akan dicek ada hubungan atau keterkaitannya," ungkap Jansen.




(irb/irb)

Hide Ads