Rusak Fasilitas Hotel dan Aniaya Warga, WN Jerman Akhirnya Dideportasi

Rusak Fasilitas Hotel dan Aniaya Warga, WN Jerman Akhirnya Dideportasi

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 03 Agu 2023 18:06 WIB
Rudenim Denpasar mendeportasi Bobby melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 31 Juli 2023 dengan tujuan akhir Hamburg International Airport, Kamis (3/8/2022). (IST)
Foto: Rudenim Denpasar mendeportasi Bobby melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 31 Juli 2023 dengan tujuan akhir Hamburg International Airport, Kamis (3/8/2022). (IST)
Denpasar -

Warga negara (WN) Jerman bernama Bobby Lee Budirahardjo (40) alias BL akhirnya dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Bobby melakukan pengerusakan fasilitas hotel Gili Air di Lombok Utara dan menganiaya beberapa warga Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Juni 2023.

"Rudenim Denpasar yang mendeportasi. Karena telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. BL dianggap melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum," kata Kepala Rudenim Babay Baenullah kepada detikBali, Kamis (3/8/2023).

Babay menerangkan Imigrasi memulangkan Bobby melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 31 Juli 2023 dengan tujuan akhir Hamburg International Airport. WNA blasteran Indonesia Jerman itu juga diusulkan masuk dalam daftar pencekalan ke Dirjen Imigrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencekalannya sudah sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pemulangannya, menggunakan biaya mandiri dari Bobby.

"Yang menentukan cekalnya di Direktorat Imigrasi. Tapi, kami mengusulkan satu tahun," kata Babay.

Sebelumnya, Bobby merusak fasilitas hotel di Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB. Lalu, dia kabur ke Dompu.

Sampai di Dompu, Bobby kembali berulah dengan menganiaya warga setempat hingga luka-luka. Setelah itu, ia kabur ke Lombok Tengah. Tak lama, pada 20 Juni 2023 petugas gabungan dari Polda NTB dan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Mataram berhasil meringkus Bobby.

Beruntung bagi Bobby, ulahnya dapat diselesaikan melalui proses keadilan restoratif (restorative justice). Bobby hanya diganjar pendeportasian karena melanggar batas waktu izin tinggal selama 60 hari setelah mendekam dahulu di Rudenim Denpasar sejak 18 Juli 2023.




(nor/gsp)

Hide Ads