Kasus dugaan eksploitasi anak kurang mampu oleh Yayasan Sahabat Peduli Kasih berinisial PN (7) asal Banjar Dinas Bukit Sari, Desa Tegalinggah, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, masih bergulir.
Paman korban Gede Gina menyebut seusai dilaporkan, pihak yayasan juga sempat datang ke rumahnya menawari uang sebesar Rp 3 juta. Namun, keluarga menolak karena masih ada permasalahan.
"Karena ada masalah, saya nggak mau terima uang itu," ujarnya Gina saat ditemui detikBali di rumahnya, Kamis (3/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usut punya usut, uang sebesar Rp 3 juta tersebut ternyata ditarik oleh yayasan dari hasil sumbangan yang diperoleh. Uang itu ditarik yayasan pada 8 Juni 2023 dengan alasan untuk kebutuhan sandang pangan, seperti dilihat di platform kitabisa.com.
Gina juga membantah pernyataan Ketua Yayasan Sahabat Peduli Kasih Jro Mangku Wijaya Dangin yang mengaku telah mendapat persetujuan keluarga PN untuk membuat konten di platform kitabisa.com. Bahkan, paman PN disebut telah menandatangani surat pernyataan bermaterai.
Gina mengaku tidak pernah menandatangani surat pernyataan pembuatan konten. Bahkan, saat relawan yayasan datang ke rumahnya, ia sedang tidak berada di rumah.
"Ten tyang sing maan neken (Nggak dapat tanda tangan saya). Mai pesuang mang Andika nto, mai ye ajak pang karoan (ke sini ajak dia supaya tahu yang sebenarnya). Ye mai gen kelidine tyang (Dia saja datang ke sini, dihindari saya). Saya tidak terima ponakan saya digituin, saya sudah banting tulang kerja untuk keponakan. Kalau seperti ini caranya, saya tidak suka. Maka tyang sampai melapor ke kapolsek," ungkap Gina.
Gina juga membantah pengakuan yayasan yang menyebut keluarga sempat meminta rumahnyadirehab. "Tidak pernah minta yang begituan (rehab rumah)," tegasnya.
Sebelumnya, Yayasan Sahabat Peduli Kasih dipolisikan lantaran diduga melakukan eksploitasi terhadap anak kurang mampu asal Banjar Dinas Bukit Sari, Desa Tegalinggah, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali. Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
"Pelapor merasa keberatan kalau keponakannya itu dalam kontennya itu disebut menjual kerupuk, padahal tidak sesuai dengan fakta yang ada, jadi dengan adanya itu pelapor merasa keberatan kemudian melaporkan pihak yayasan ke Polsek Sukasada," kata Kasi Humas Polres Buleleng Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi detikBali, Rabu (26/7/2023).
Darma menyebut kasus ini sudah dilimpahkan ke Unit Satreskrim Polres Buleleng, pada Senin (24/7/2023) karena menyangkut pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kini polisi masih melakukan penyelidikan apakah dalam kasus tersebut terdapat unsur pidana atau tidak.
(nor/hsa)