Wamendagri Kritik Direktur PDAM Dijabat Tim Sukses Kepala Daerah

Wamendagri Kritik Direktur PDAM Dijabat Tim Sukses Kepala Daerah

Ronatal Siahaan - detikBali
Kamis, 03 Agu 2023 12:22 WIB
Wamendagri John Wempi Wetipo seusai pembukaan Workshop Dukungan Eksekutif dan Legislatif dalam Pengembangan Program Air Minum di Perkotaan (National Urban Water Supply Project/NUWSP) di The Trans Resort Bali, Kuta, Badung, Kamis (3/8/2023). (Ronatal Siahaan/detikBali).
Wamendagri John Wempi Wetipo seusai pembukaan Workshop Dukungan Eksekutif dan Legislatif dalam Pengembangan Program Air Minum di Perkotaan di The Trans Resort Bali, Kuta, Badung, Kamis (3/8/2023). (Ronatal Siahaan/detikBali)
Badung -

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo meminta posisi direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) diisi oleh orang profesional. Menurutnya, masih ada kepala daerah yang menunjuk orang-orang terdekatnya untuk mengisi jabatan strategis seperti direktur PDAM.

"Katakanlah, bupati/wali kota yang terpilih, kemudian mendorong tim suksesnya dia untuk jadi direktur (PDAM) yang kadang belum tentu paham dengan pengelolaan air minum," kata John Wempi seusai membuka 'Workshop Dukungan Eksekutif dan Legislatif dalam Pengembangan Program Air Minum di Perkotaan (National Urban Water Supply Project/NUWSP)' di The Trans Resort Bali, Kuta, Badung, Kamis (3/8/2023).

John Wempi mengungkapkan air bersih merupakan hak dasar masyarakat. Sehingga, PDAM seharusnya dikelola secara profesional agar warga bisa mendapatkan pelayanan secara maksimal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini adalah komitmen pemerintah untuk bagaimana mewujudkan masyarakat harus mendapatkan akses air minum yang layak," imbuhnya.

Menurut John Wempi, sekitar 170 kepala daerah, baik bupati/wali kota hingga gubernur dari seluruh Indonesia, akan berakhir masa jabatannya pada tahun ini. Ia berharap PDAM terkelola dengan baik.

ADVERTISEMENT

"Kami menggelar pemberian penganugerahan atau bagi pemerintah daerah kabupaten/kota yang bisa mengelola PDAM itu dengan baik," pungkasnya.

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum menjelaskan bahwa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagai satu kesatuan sarana dan prasarana air minum. Air sebagai kebutuhan dasar hidup manusia, menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam mewujudkan permukiman layak huni.

Untuk itu, pemerintah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk menyediakan air bersih bagi masyarakat, salah satunya dengan PDAM. Adapun, tantangan yang dihadapi dalam penyediaan air minum saat ini antara lain masih rendahnya cakupan pelayanan.




(iws/gsp)

Hide Ads