Tingkah polah sejumlah warga negara asing (WNA), umumnya bule, di Bali kembali menjadi sorotan pembaca detikBali dalam sepekan terakhir. Salah satunya sepasang bule yang berciuman saat sesi foto di candi bentar Pura Lempuyang, Karangasem, Bali.
Ada pula penangkapan pengacara asal Ukraina berinisial GI oleh petugas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dia kedapatan mengambil tiga buah koper milik penumpang di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali, Jumat (21/7/2023).
Belakangan, marak pula aksi pencurian uang di sejumlah toko yang diduga dilakukan oleh WNA dengan cara menghipnotis. Berikutnya, ada pula WN Irlandia yang ditangkap polisi setelah menabrak seorang pemotor hingga tewas di Jalan Sunset Road, Kuta. Simak ulasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Bule Ciuman di Pura Lempuyang
Video sepasang turis asing yang berciuman saat sesi foto di candi bentar Pura Lempuyang, Bali, viral di media sosial. Berdasarkan video yang beredar, sepasang bule berkaus putih dan kamen (kain) ungu itu berpose dengan latar Gunung Agung di belakangnya.
Bule laki-laki berkepala plontos terlihat bersujud seperti sedang mengungkapkan cinta. Ia pun memberikan cincin kepada bule perempuan berambut pirang yang berada di hadapannya. Setelah itulah, si bule pria berdiri dan mencium mesra perempuannya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyebut tak ada unsur pornoaksi dari pose mesra pasangan bule tersebut. Namun demikian, ia mengembalikan hal tersebut kepada perarem atau aturan adat yang berlaku di desa adat setempat.
"Kalau hanya begitu (ciuman) ya, tergantung. Aturan perarem di pura itu boleh nggak? Boleh nggak ciuman? Kan prawedding mereka di sana. Tapi nggak ada pornografi," kata Dharmadi, Kamis (27/7/2023).
Dharmadi menuturkan dua turis asing itu berwisata ke Pura Lempuyang pada Senin (24/7/2023), sekitar pukul 08.30 Wita. Mereka berwisata ke pura yang berlokasi di Desa Adat Purwayu, Karangasem, Bali, itu sembari melakukan sesi foto pranikah.
Ketua Pemandu Wisata di Pura Lempuyang Jro Mangku Ketut Cara mengaku masih menelusuri waktu pengambilan video bule berciuman tersebut. Sesuai aturan, kata dia, pengunjung tidak diperbolehkan melakukan adegan ciuman saat berada di Pura Lempuyang.
"Tidak boleh melakukan ciuman (di Pura Lempuyang) dan itu sudah ada aturannya," kata Mangku Cara, Rabu.
Desa Adat Purwayu, Karangasem, Bali, langsung menggelar upacara pengerebuan atau pembersihan setelah video turis asing ciuman di candi bentar Pura Lempuyang. Upacara pengerebuan digelar sesuai kesepakatan seluruh jro mangku (tokoh agama) dan masyarakat setempat.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menelusuri sepasang turis asing yang tertangkap kamera berciuman di Pura Lempuyang. Tim dari Dinas Pariwisata Karangasem dikerahkan untuk melacak keberadaan dua turis itu. Para pemandu wisata atau guide juga diingatkan untuk selalu menjaga prosedur aktivitas wisata di Pura Lempuyang.
Pemayun menyebut sepasang orang asing itu tidak terdaftar di buku tamu yang mencatat kehadiran wisatawan. Meski begitu, dia memastikan insiden tersebut menjadi pertama dan tidak akan terulang kembali. "Mereka tidak tercatat (di buku tamu pengunjung Pura Lempuyang). Nggak ngerti saya. Tapi, masih saya telusuri," kata Pemayun.
2. Pengacara Ukraina Curi 3 Koper di Bandara Ngurah Rai
![]() |
Seorang WN Ukraina berinisial GI diringkus Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dia kedapatan mengambil tiga buah koper milik penumpang di konter Lost and Found Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali, Jumat (21/7/2023).
Perempuan berusia 33 tahun yang berprofesi sebagai pengacara itu mengambil koper dalam kurun waktu pukul 03.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita. "Tiga penumpang pemilik koper itu masing-masing bernama Wu Jiehao, Zampeli/Afroditi beserta penumpang lainnya," ujar Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga melalui siaran pers, Kamis (27/7/2023).
Rionson mengungkapkan polisi awalnya mendapat laporan dari karyawan PT Gapura terkait kehilangan koper milik tiga orang penumpang di konter Lost and Found Terminal Kedatangan International Bandara I Gusti Ngurah Rai. Satreskrim bersama Tim Opsnal Garuda Bhuana pun melakukan penyelidikan, termasuk mengecek CCTV di lokasi kehilangan barang tersebut.
Dari hasil pengamatan CCTV terlihat seorang WNA mengambil barang-barang milik para korban. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, petugas Satreskrim langsung memburu keberadaannya. Akhirnya, GI terdeteksi di Uluwatu, Badung, Bali, pada Minggu (23/7/2023)
"Tim opsnal kami berlanjut melakukan pengejaran pada hari yang sama sekitar jam 12 siang berhasil menemukan pelaku WNA dengan nama inisial GI nomor paspor PU28xxxx di sebuah hotel di kawasan Pecatu, Kuta Selatan (Badung). Pelaku pun beserta barang buktinya langsung dibawa ke Polres Bandara untuk penyelidikan lebih lanjut," beber Rionson.
Dari hasil pemeriksaan berdasarkan Rionson, GI mengakui telah mengambil tiga koper milik para korban. Kala itu, dia baru landing dari Kuala Lumpur, Malaysia. Dia tidak menemukan koper miliknya dan sudah melakukan pencarian ke mana-mana. Saat itu,, GI melihat beberapa koper di depan Lost and Found. Lalu, muncullah niatnya untuk mengambil ketiga koper tersebut.
Atas perbuatan GI, korban menderita kerugian kurang lebih Rp 270 juta. Saat ini, GI sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancamannya hukuman lima tahun penjara. Selanjutnya, tersangka sudah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.
3. Marak WNA Didiuga Hipnotis Pegawai Minimarket
![]() |
Kepolisian Daerah (Polda) Bali memonitor sebanyak empat kasus dugaan hipnotis dengan maksud melakukan pencurian uang di sejumlah minimarket. Pelakunya diduga merupakan WNA.
Keempat lokasi dugaan hipnotis yang diduga dilakukan oleh WNA itu salah satunya terjadi di minimarket Desa/Kecamatan Marga, tepatnya di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Marga, Kabupaten Tabanan. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (25/7/2023) malam.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan korban dari dugaan hipnotis yakni karyawati minimarket. Akibat dugaan hipnotis itu, pihak minimarket mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta.
Sayangnya, korban tidak mau membuat laporan resmi ke polisi. Meski demikian, polisi tetap melakukan penyelidikan dengan membuat laporan polisi (LP) model A sebagai dasar untuk melakukan pendalaman. LP model A merupakan laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
"Korban yang di Marga kan tidak keberatan tuh, dia tidak mau melaporkan. Tapi tugas kita kepolisian untuk memastikan tadi ya, karena diduga ada peristiwa pidana, tugas kita ya membuat laporan model A untuk mendalami peristiwa tersebut," kata Jansen, Jumat (28/7/2023).
Selain di Kabupaten Tabanan, kasus nyaris serupa terjadi di sebuah toko di Jalan Srikandi, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Akibatnya, manajemen toko mengalami kerugian Rp 1,7 juta.
Kejadian dugaan hipnotis di dua tempat lagi terjadi di Kota Denpasar. Salah satunya yakni di Toko Indra Trenggana Grosir, Jalan Trenggana, Desa Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar. Manajemen Toko Indra Grosir mengalami kerugian sekitar Rp 3,6 juta.
Satu peristiwa lagi terjadi di Jalan Gunung Agung, Kota Denpasar pada Rabu (26/7/2023). Sama seperti kasus-kasus sebelumnya, terduga pelaku berjumlah dua orang. Pihak minimarket di sana mengalami kerugian Rp 1,8 juta akibat peristiwa itu.
Jansen menegaskan polisi bakal melakukan penyelidikan mengenai berbagai kasus dugaan hipnotis berujung pencurian uang di berbagai toko modern tersebut saling berkaitan atau tidak. "Nanti kami cek apakah ada keterkaitan peristiwa yang terakhir di Marga dengan kejadian-kejadian sebelumnya nanti akan di-cross check," ujar mantan Kapolresta Denpasar itu.
4. Bule Irlandia Tabrak Pemotor hingga Tewas
Warga negara (WN) Irlandia bernama Matthew Robert Mctruk terancam dibui selama sembilan tahun. Musababnya, ia kabur setelah menabrak seorang pemotor bernama Ni Wayan Madiani hingga tewas di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan pria Irlandia itu dalam kondisi mabuk minuman keras (miras) saat menabrak Madiani hingga tergeletak di aspal. Mctruk kemudian kabur karena panik. "(Melarikan diri) itu karena panik, karena didatangi pengemudi kendaraan Yaris," kata Bambang di kantornya, Sabtu (29/7/2023).
Kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Kamis (27/7/2023) dini hari sekitar pukul 01.45 Wita. Peristiwa yang menewaskan seorang pemotor itu melibatkan tiga kendaraan, yakni mobil Mitsubishi Pajero Sport berpelat DK-1682-QJ yang dikendarai Mctruk, mobil Toyota Yaris B-1526-TKV yang dikendarai pria bernama Hariyanto Christian H, serta sepeda motor Honda Vario DK-6462-OS yang dikendarai Madiani.
Mobil Pajero Sport yang dikemudikan Mctruk awalnya menabrak mobil Toyota Yaris saat berhenti di traffic light yang menyala berwarna merah. Mctruk kemudian menggerakkan mobilnya mundur, lalu membelok ke timur, dan menabrak Madiani yang mengendarai sepeda motor.
"Mctruk mengetahui ada salah satu korbannya sudah tergeletak, maka pengemudi warga negara Irlandia ini kemudian melarikan diri," ujar Bambang didampingi Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas (Wakasatlantas) Polresta Denpasar AKP Aan Saputra.
Menurut Bambang, Mctruk sempat berputar-putar mengendarai mobilnya hingga lewat di Jalan Bypass Ngurah Rai. Polisi menemukan mobil tersebut di Pantai Bangsal, Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Setelah kendaraan ditemukan, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Mctruk di kawasan Canggu.
Kini, Mctruk telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Mctruk dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 310 UU LLAJ dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara karena tidak memberikan pertolongan saat kejadian. Karena itu, ancaman hukuman terhadap Matthew Robert Mctruk menjadi maksimal sembilan tahun penjara. "Kami juga kenakan Pasal 312 (UU LLAJ) karena mengemudikan kendaraan ada kecelakaan tapi tidak menolong. Pelaku dikenakan ancaman enam tahun dan (ditambah) tiga tahun karena tidak memberikan pertolongan," tegas Bambang.
(iws/iws)