Matthew Robert Mctruk kini berurusan dengan polisi. Warga negara (WN) Irlandia itu terancam dibui selama sembilan tahun setelah menabrak seorang pemotor bernama Ni Wayan Madiani hingga tewas. Pria berusia 36 tahun itu sempat kabur setelah terlibat kecelakaan maut di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan pria Irlandia itu dalam kondisi mabuk minuman keras (miras) saat menabrak Madiani hingga tergeletak di aspal. Mctruk kemudian kabur karena panik. "(Melarikan diri) itu karena panik, karena didatangi pengemudi kendaraan Yaris," kata Bambang di kantornya, Sabtu (29/7/2023).
Kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Kamis (27/7/2023) dini hari sekitar pukul 01.45 Wita. Peristiwa yang menewaskan seorang pemotor itu melibatkan tiga kendaraan, yakni mobil Mitsubishi Pajero Sport berpelat DK-1682-QJ yang dikendarai Mctruk, mobil Toyota Yaris B-1526-TKV yang dikendarai pria bernama Hariyanto Christian H, serta sepeda motor Honda Vario DK-6462-OS yang dikendarai Madiani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil Pajero Sport yang dikemudikan Mctruk awalnya menabrak mobil Toyota Yaris saat berhenti di traffic light yang menyala berwarna merah. Mctruk kemudian menggerakkan mobilnya mundur, lalu membelok ke timur, dan menabrak Madiani yang mengendarai sepeda motor.
"Mctruk mengetahui ada salah satu korbannya sudah tergeletak, maka pengemudi warga negara Irlandia ini kemudian melarikan diri," ujar Bambang didampingi Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas (Wakasatlantas) Polresta Denpasar AKP Aan Saputra.
Menurut Bambang, Mctruk sempat berputar-putar mengendarai mobilnya hingga lewat di Jalan Bypass Ngurah Rai. Mobil tersebut kemudian masuk ke Pantai Bangsal, Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Setelah kendaraan ditemukan, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Mctruk di kawasan Canggu.
6 Saksi Diperiksa
Polisi memeriksa sebanyak enam saksi dalam kasus kecelakaan yang melibatkan Mctruk serta menewaskan seorang pemotor bernama Ni Wayan Madiani di Jalan Sunset Road, Kuta. "Kami sudah memeriksa enam saksi," kata Bambang.
Adapun enam saksi yang sudah diperiksa, yakni pengemudi mobil Toyota Yaris yang juga sempat ditabrak, staf beserta pemilik rental, dan suami dari Madiani. Polisi juga memeriksa dua warga negara Indonesia (WNI) teman Matthew Robert Mctruk, yakni perempuan berinisial M dan laki-laki berinisial L yang berada di dalam mobil saat kejadian.
Bambang mengungkapkan mobil Pajero Sport yang dikendarai WN Irlandia itu berasal dari pinjaman. Menrutnya, Mctruk merupakan orang asing yang sudah mempunyai kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Sempat Pesta Miras Sebelum Insiden
Bambang menyebut Mctruk sempat berpesta minuman keras (miras) sebelum menabrak seorang pemotor hingga tewas di Jalan Sunset Road. Saat mengendarai mobil Pajero, WN Irlandia berusia 36 tahun itu dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi minuman bir di tiga lokasi.
Menurut Bambang, Mctruk berpesta miras bersama dua orang rekannya, yakni perempuan berinisial M serta laki-laki berinisial L. Mereka pertama kali berpesta miras di The Social Seminyak. Dari sana, mereka kembali mengonsumsi alkohol di Orchard Bar and Restaurant dan Legian Streetfood.
"Jadi di tiga tempat MRM ini minum bersama dua orang temannya yang diajak warga negara Indonesia. Kemudian (saat kecelakaan) mereka berjalan pada dini hari itu mereka akan kembali (pulang)," jelas Bambang.
Dijerat Pasal Berlapis
Kini, Mctruk telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Bambang menegaskan proses hukum WN Irlandia itu tetap berlanjut. Pria itu sudah ditahan sejak ditangkap pada Kamis (27/7/2023) siang.
"Prosesnya tetap lanjut. Jadi untuk pengemudi Matthew Robert Mctruk sudah ditahan di Polres pada 27 Juli siang hari (pukul) 11.25 (Wita)," kata Bambang.
Mctruk dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 juta. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 310 UU LLAJ dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara karena tidak memberikan pertolongan saat kejadian. Karena itu, ancaman hukuman terhadap Matthew Robert Mctruk menjadi maksimal sembilan tahun penjara.
"Kami juga kenakan Pasal 312 (UU LLAJ) karena mengemudikan kendaraan ada kecelakaan tapi tidak menolong. Pelaku dikenakan ancaman enam tahun dan (ditambah) tiga tahun karena tidak memberikan pertolongan," tegas Bambang.
(iws/iws)