Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan meresmikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2150. Peresmian Perda itu akan dilaksanakan pada Jumat (28/7/2023) di Art Center, Denpasar.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan saat ini Perda tersebut sudah diterima oleh Pemprov Bali dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, ia mengatakan jika masih menunggu hari baik untuk diumumkan.
"Ini sudah disetujui oleh Mendagri, sudah ada di tangan kami. Tapi pengundangannya menunggu hari baik, yaitu 28 Juli," ungkapnya saat pidato Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (24/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Koster, Perda tersebut sangat monumental untuk Bali ke depan. Ia bangga saat ini Bali memiliki Perda yang sebagai politik pembangunan terpimpin.
Kemudian, Koster menyampaikan dengan adanya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, juga menjadikan Bali sebagai politik legislasi.
"Satu pulau, satu pola, satu tata kelola. Yang juga sudah diatur dalam UU tentang Provinsi Bali," ucapnya.
Sebagai informasi, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, telah diterima oleh DPRD Provinsi Bali pada 26 Juni 2023.
(nor/nor)