Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPPK) Kabupaten Klungkung dipastikan molor. Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Klungkung Anak Agung Duara Soma mengatakan terjadi keterlambatan pengerjaan proyek.
"Faktanya, keterlambatan terjadi hingga di atas 10 persen," ungkap Soma pada Jumat (14/7/2023).
Padahal, pelaksana proyek, kata Soma, telah menyepakati target waktu pengerjaan. Namun, hal itu juga tidak diperhatikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika masuk pembuktian keterlambatan pengerjaan tahap ketiga, maka pelaksana diberikan waktu 50 hari bekerja dan wajib membayar denda keterlambatan, mengingat batas akhir pengerjaan kontrak hingga 18 Agustus 2023," terang dia.
Sebelumnya, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengejar pembangunan MPP Klungkung agar selesai sesuai target. Bahkan, dia diketahui sudah dua kali mengeluarkan peringatan terkait keterlambatan pengerjaan proyek senilai Rp 11 miliar tersebut.
Adapun, keterlambatan pengerjaan proyek disinyalir akibat kurang maksimalnya pelaksana dalam bekerja, termasuk kekurangan jumlah sumber daya manusia (SDM).
Padahal, MPP yang dianggarkan dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemprov Bali itu ditargetkan sudah beroperasi sebelum masa jabatan Suwirta berakhir. MPP yang didesain dengan arsitektur Bali dan berlantai dua tersebut dibangun di atas lahan seluas 35 are.
Gubernur Bali Wayan Koster, saat groundbreaking MPP Klungkung, Kamis, 6 April 2023 lalu, menyebut mal ini akan memberikan kecepatan pelayanan perizinan kepada masyarakat Bali, khususnya Klungkung.
(BIR/hsa)