Gubernur Bali Wayan Koster menuturkan usulan pemindahan ibu kota Pulau Dewata dari Kota Denpasar ke Kabupaten Buleleng sulit dilakukan. Sebab, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali menyebutkan ibu kota Bali adalah Denpasar.
"Di UU Nomor 15 Tahun 2023 sudah ditegaskan, ibu kota provinsi Bali itu di Denpasar," tutur Koster di kantor DPRD Bali, Senin (26/6/2023). "Untuk saat ini, (usulan pemindahan ibu kota ke Buleleng) nggak bisa dilaksanakan."
Alasan lainnya, Koster melanjutkan, ibu kota provinsi harus memiliki bandara internasional. Apalagi, Pulau Dewata merupakan tujuan wisata para pelancong domestik maupun internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Buleleng kan belum ada bandara," tutur politikus PDI Perjuangan itu.
Menurut Koster, pemindahan ibu kota dari Denpasar ke Buleleng juga menelan banyak biaya. Sebab, ibu kota provinsi perlu memiliki infrastruktur yang memadai.
Koster mengungkapkan pemindahan ibu kota dari Denpasar ke Buleleng merupakan gagasan sejak lama. Namun, hal itu sulit terealisasi karena perlu anggaran besar untuk mewujudkannya.
Baca juga: Koster Tunda Pembangunan Bandara Bali Utara! |
Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali Grace Anastasia mengusulkan pemindahan ibu kota dari Denpasar ke Buleleng. Alasannya, Buleleng memiliki ketersediaan lahan kosong lebih banyak dibandingkan Denpasar.
"Buleleng sangat ideal untuk dikembangan dengan dasar geografis ketersediaan lahan untuk peningkatan dan sumber daya manusia (SDM) unggul," tutur politikus PSI itu saat rapat paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-20125, di kantor DPRD Bali, Senin.
(gsp/nor)