Izin Dua Sekolah Tinggi di Bali Dicabut: Wagub Pasrah, Mahasiswa Nangis

Round Up

Izin Dua Sekolah Tinggi di Bali Dicabut: Wagub Pasrah, Mahasiswa Nangis

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 13 Jun 2023 09:06 WIB
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) di DPRD Bali, Senin (10/5/2021).
Wagub Bali Cok Ace memberi isyarat pasrah dengan kebijakan Kemendikbud yang mencabut dua sekolah tinggi di Bali. (Sui Suadnyana/detikBali).
Denpasar -

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencabut izin 23 Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Dua di antaranya merupakan sekolah tinggi di Bali.

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati alias Cok Ace memberi isyarat pasrah. Ia menilai pencabutan izin dua kampus itu kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbukristek).

Bahkan, Cok Ace menilai pencabutan izin PTS di Bali sudah melalui berbagai pertimbangan, termasuk kondisi dan situasi perkuliahan di dua kampus tersebut. "Peraturan ada di beliau (Menristekdikti Nadiem Makarim)," ujarnya di kantor DPRD Bali, Senin (12/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pun demikian, ia mengaku belum memiliki solusi terkait penutupan dua kampus itu. "Kami belum bicarakan soal itu," katanya.

Kemendikbudristek mencabut izin operasional 23 sekolah tinggi di berbagai provinsi karena dianggap bermasalah. Seperti menggelar pembelajaran fiktif dan memperjual-belikan ijazah.

ADVERTISEMENT

Di Bali, salah satu PTS yang dicabut izinnya adalah Universitas Teknologi Indonesia (UTI). Sejumlah mahasiswa UTI pun mengeluhkan nasib mereka di media sosial TikTok. Sejauh ini terdapat sembilan program studi di UTI yang ditutup.

Mahasiswa pun menuntut ijazah dan transkrip nilai mereka yang masih tertahan, meskipun mereka sudah diwisuda. Sementara, mahasiswa yang ingin pindah kampus kesulitan karena transkrip nilai belum terbit.

Kuasa Hukum para mahasiswa Yonathan Andre Baskoro menjelaskan kronologi awal para mahasiswa UTI yang merasakan ketidakberesan di kampus sejak beberapa tahun yang lalu.

Yonathan mengaku sekitar 10 mahasiswa sudah tanda tangan surat kuasa kepada dirinya dan diperkirakan sejumlah mahasiswa lain akan menyusul.

"Mereka tidak bisa melihat transkripnya secara utuh, tapi perlu dan penting disampaikan di sini adalah berdasarkan keputusan Menristek, program studi (prodi) di kampus tersebut telah dicabut per 25 Januari 2023," ujar Yonathan, Jumat (9/6/2023).

Menurut Yonathan, persoalan-persoalan yang dihadapi mahasiswa tersebut tidak segera diatasi oleh kampus. Bahkan, diduga terjadi pembiaran. Karena itulah para mahasiswa mengajukan sejumlah tuntutan.

"Yang pertama, jelas mereka ingin melanjutkan kuliahnya sesuai dengan perjalanan kuliah sebelumnya ataupun sesuai SKS yang telah ditempuh dan tidak mau jika pindah kampus harus mengulang lagi dari semester 1," beber Yonathan yang ditunjuk sebagai kuasa hukum per 5 Juni 2023.

Kedua, mahasiswa merasa pengurusan pindah tempat kuliah tidak dibantu sepenuhnya oleh UTI.

Padahal, sesuai keputusan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti), kampus memiliki kewajiban untuk mengurus permasalahan akademik atau nonakademik, mengingat beberapa syarat yang cukup sulit karena ada sembilan prodi sudah ditutup.

"Seperti yang saya sudah sampaikan tadi, salah satunya adalah untuk mengeluarkan transkrip nilai mahasiswa yang di mana itu juga merupakan salah satu syarat utama mereka untuk pindah kampus," terang Yonathan.

Menurut dia, pada Senin (5/6/2023) para mahasiswa sudah bertemu jajaran rektorat UTI. Sayangnya, dalam pertemuan itu perwakilan yayasan UTI tidak hadir dan hanya dihadiri rektor serta jajarannya. Sehingga pertemuan itu, tidak menghasilkan kesepakatan.

"Mudah-mudahan dalam waktu 14 hari ini jawabannya bisa memberikan yang terbaik bagi seluruh pihak terutama mahasiswa," tutur Yonathan.

UTI Janji Bantu

Humas UTI Agung Maha Putra menyatakan kampus siap bertanggungjawab terhadap mahasiswa yang terimbas penutupan.

Agus mengatakan kampus akan membantu proses akademik mahasiswa. Termasuk soal verifikasi data akademik dan segala administrasi yang dibutuhkan mahasiswa untuk pindah kampus.

Agung menjelaskan ada beberapa mahasiswa yang sudah pindah dan diterima di beberapa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Bali. Sedangkan, beberapa mahasiswa belum bisa pindah karena terkendala administrasi yang belum mereka penuhi.

UTI, lanjut dia, saat ini berupaya memperbaiki mutu pendidikan untuk dua prodi yang tersisa. Yaitu, prodi Ilmu Hukum dan prodi Ekonomi Pembangunan. Uti juga akan melakukan akreditasi institusi sembari mempersiapkan penambahan prodi-prodi baru yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Universitas siap membantu para mahasiswa yang hendak pindah kuliah secara internal maupun eksternal. Tentu dengan memenuhi segala persyaratan terlebih dahulu, seperti pengisian formulir, hingga penyelesaian administrasi dan juga verifikasi. Universitas memberikan kompensasi kepada semua mahasiswa yang pindah selama satu semester," beber Agung, Jumat (9/6/2023).

Dia mengimbau kepada para mahasiswa yang butuh informasi perihal pindah kuliah agar datang langsung ke kampus.




(BIR/BIR)

Hide Ads