Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati pasrah dengan dicabutnya izin dua perguruan tinggi swasta (PTS) yang ada di Pulau Dewata. Cok Ace, sapaan populer Tjokorda Oka, menuturkan pencabutan izin dua PTS itu merupakan kewenangan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Peraturan ada di beliau (Menristekdikti Nadiem Makarim)," kata Cok Ace di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Senin (12/6/2023).
Menurut Cok Ace, pencabutan izin PTS di Bali sudah melalui pelbagai pertimbangan. Termasuk, kondisi dan situasi perkuliahan di dua kampus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Cok Ace melanjutkan, belum memiliki solusi terkait penutupan dua PTS tersebut. "Kami belum bicarakan soal itu," ujarnya.
Sebelumnya, Kemendikbudristek mencabut izin operasional 23 PTS yang tersebar di berbagai provinsi. Puluhan PTS itu disebut bermasalah seperti menggelar pembelajaran fiktif dan melakukan praktik jual beli ijazah.
Salah satu PTS yang izin operasionalnya dicabut adalah Universitas Teknologi Indonesia (UTI). Sejumlah mahasiswa UTI mengeluhkan nasib mereka di media sosial TikTok. Informasinya, sejauh ini sudah ada sembilan program studi (prodi) di UTI yang ditutup.
Humas UTI Agung Maha Putra menyatakan kampus siap bertanggung jawab terhadap mahasiswa yang terimbas penutupan program studi tersebut seperti proses akademik mahasiswa, verifikasi data akademik, dan segala administrasi yang dibutuhkan mahasiswa untuk pindah kampus.
"Universitas memberikan kompensasi kepada semua mahasiswa yang pindah selama satu semester," ujar Agung, Jumat (9/6/2023).
(gsp/nor)