Hari pertama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023/2024 pada Senin (12/6/2023) ramai dengan masyarakat yang mengurus surat keterangan (suket) domisili.
Untuk diketahui, salah satu dokumen yang menjadi syarat pendaftaran dalam PPDB adalah KK yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan tanggal cetak pertama maksimal 20 Juni 2022.
"Sementara ini banyak (masyarakat) yang KK-nya kurang dari setahun," jelas Kepala Bidang SMP Disdik Tabanan Ni Gusti Agung Ayu Sri Wahyuni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, tanggal terbit KK yang kurang dari setahun itu dimungkinkan karena adanya anggota keluarga baru atau yang berkurang.
"Mungkin punya adik baru. Atau, ada yang berkurang karena menikah atau meninggal. Maka mereka membuat KK baru (dengan tanggal terbit) kurang dari setahun," sebutnya.
Sehingga, sambung Sri Wahyuni, untuk melengkapi syarat pendaftaran PPDB harus dikuatkan dengan surat keterangan domisili dari Disdukcapil. Syarat ini berlaku untuk pendaftaran pada jalur afirmasi, prestasi, dan zonasi.
"Bahwa, KK mereka diubah bukan karena sengaja dibuat untuk bisa sekolah di tempat tertentu," tegas Sri Wahyuni.
Ia menambahkan selama berlangsungnya PPDB, layanan pembuatan suket domisili dilayani langsung oleh petugas Disdukcapil di kantor Disdik.
Para petugas dari Disdukcapil akan berkantor paling tidak selama satu minggu di Disdik atau selama berlangsungnya PPDB.
"Karena di sana (kantor Disdukcapil) padat juga layanan (kependudukannya). Biar tidak mengganggu kami sediakan tempat di sini," kata Sri Wahyuni.
Menurutnya, masyarakat yang mengurus suket domisili di hari pertama PPDB sudah ramai sejak jam kantor buka sekitar pukul 07.30 Wita.
"Sampai jam tutup kantor pada pukul 15.30 Wita. Mungkin (pembuatan suket domisili) ramainya di hari pertama (PPDB) saja," jelasnya.
Sebelumnya, Sri Wahyuni menjelaskan PPDB jenjang SMP negeri dilaksanakan secara online atau dalam jaringan (daring) melalui alamat https://ppdb-tabananerabaru.com. "Untuk SMP swasta, jadwal PPDB diatur oleh sekolah masing-masing," imbuhnya.
Untuk menunjang layanan informasi pelaksanaan PPDB, Disdik Tabanan juga membuka Posko Pelayanan PPDB di ruang rapat VIP Disdik Tabanan. Layanan informasi ini juga bisa diakses melalui telepon (0361) 810796, WhatsApp 085858684114 dan 085857877336.
Selain itu, layanan pengaduan terkait pelanggaran pelaksanaan PPDB juga dapat disampaikan melalui alamat e-mail disdiktabanan.smp@gmail.com.
Jadwal PPDB 2023/2024 di Tabanan
1. Pendaftaran Jalur Afirmasi, Prestasi, dan Perpindahan Orang tua
Senin-Rabu, 12 Juni s.d 14 Juni 2023
Pukul 08.00 s/d 13.00 wita
Pengumuman: Jumat, 16 Juni 2023
2. Pendaftaran Jalur Zonasi
Senin-Rabu, 19 Juni s.d 21 Juni 2023
Pukul 08.00 s/d 13.00 wita
Pengumuman: Jumat, 23 Juni 2023
3. Daftar Ulang
Senin-Rabu, 26 Juni s.d 28 Juni 2023
Pukul 08.00 s/d 13.00 wita
Syarat PPDB SMP Negeri di Tabanan
1. Jalur Zonasi
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
- Memiliki Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
- Memiliki Kartu Keluarga Kabupaten Tabanan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan dengan tanggal cetak pertama maksimal tanggal 20 Juni 2022;
- Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar;
- Calon Peserta Didik Baru mendaftar sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
- Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan;
- Membuat Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang keabsahan dokumen.
2. Jalur Afirmasi
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
- Memiliki Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
- Memiliki Kartu Keluarga Kabupaten Tabanan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan dengan tanggal cetak pertama maksimal tanggal 20 Juni 2022;
- Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar;
- Memiliki bukti keikutsertaan peserta didik dalam program keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Daerah seperti: Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Program Keluarga Harapan (KPKH), dan Kartu Indonesia Sejahtera (KIS);
- Membuat Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang keabsahan dokumen.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
- Memiliki Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
- Memiliki Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
- Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar;
- Menyertakan Surat Penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor Pemerintah atau Perusahaan Yang Memperkerjakan;
- Penugasan bersifat perpindahan antar kabupaten dan atau antar provinsi;
- Membuat Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang keabsahan dokumen.
4. Jalur Prestasi
4.1 Prestasi (Akumulasi Nilai Rapor)
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
- Memiliki Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
- Memiliki Kartu Keluarga Kabupaten Tabanan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan dengan tanggal cetak pertama maksimal tanggal 20 Juni 2022;
- Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar;
- Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar (SKHB) yang dikeluarkan oleh sekolah yang memuat Nilai Hasil Belajar yang memuat nilai hasil belajar/rapor 5 (lima) semester terakhir kelas 4, 5 dan kelas 6 semester I untuk semua mata pelajaran;
- Membuat Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang keabsahan dokumen.
4.2 Prestasi Akademik (Sains) dan Non Akademik (Olahraga dan Seni Budaya)
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
- Memiliki Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
- Memiliki Kartu Keluarga Kabupaten Tabanan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan dengan tanggal cetak pertama maksimal tanggal 20 Juni 2022;
- Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar;
- Memiliki bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB;
- Membuat Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang keabsahan dokumen.
(hsa/gsp)