Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace buka suara terkait bendesa adat yang maju menjadi calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. Ia meminta para bendesa yang nyaleg tidak menggunakan dana desa adat untuk kepentingan pencalegan.
"Nggak ada itu (bendesa adat pakai dana desa adat untuk nyaleg). Apalagi, (anggaran dana desa) sekarang kan sudah transparan," kata Cok Ace di kantor DPRD Bali, Senin (12/6/2023).
Cok Ace menuturkan setiap desa adat memiliki aturan tersendiri terkait bendesanya yang terjun ke dunia politik. Ia meminta bendesa adat yang nyaleg bersikap terbuka ketika berkampanye. Terlebih, warga atau krama di suatu desa adat memiliki preferensi politik yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi, satu desa itu satu warna kan belum tentu juga. Dan ini sangat sensitif andai kata hal itu sampai dikaburkan. (Tapi) kalau sudah terbuka, nggak ada masalah," kata Cok Ace.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan bendesa adat yang maju menjadi bacaleg tidak perlu mengundurkan diri. Keputusan tersebut tertulis dalam surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) bernomor 100.3.1/2212/BPD tertanggal 5 Juni 2023.
Namun, tidak semua bendesa adat diperbolehkan nyaleg. Ada desa adat yang memang mempunyai awig-awig (hukum adat), mengatur bahwa tidak memperbolehkan bendesa mencalonkan diri sebagai legislatif.
(iws/gsp)