Kemendagri: Bendesa Adat yang Nyaleg Tidak Perlu Mengundurkan Diri

Denpasar

Kemendagri: Bendesa Adat yang Nyaleg Tidak Perlu Mengundurkan Diri

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Jumat, 09 Jun 2023 12:22 WIB
Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, Jumat (9/6/2023). (
Rizki Setyo Samudero)
Foto: Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, Jumat (9/6/2023). ( Rizki Setyo Samudero)
Denpasar - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan bendesa adat yang maju menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) tidak perlu mengundurkan diri. Ada beberapa poin alasan bendesa adat tak perlu mundur yang tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) bernomor 100.3.1/2212/BPD tertanggal 5 Juni 2023.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 468/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 11 Mei 2023. Poin pertama karena desa adat di Bali dibentuk dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Bali.

Poin kedua, karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memiliki Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khusus yang mengelola keberadaan desa adat, yaitu Dinas Pemajuan Masyarakat Adat. Poin ketiga karena desa adat di Bali tidak termasuk yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Sehingga terkait dengan jabatan sebagai bendesa adat yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif tidak perlu mengundurkan diri" seperti dikutip dari surat Kemendagri yang ditandatangani oleh Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro.

Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra membenarkan hal tersebut.

"Setelah keluarnya surat ini, di poin tiga sudah jelas. Bahwa bendesa adat tidak perlu mengundurkan diri. Jelas kan ini, menjelaskan dengan gamblang dan terang benderang," ungkap Jaya Seputra saat ditemui detikBali di kantor Dinas PMA Provinsi Bali, Jumat (9/6/2023).

Artinya, kata Jaya, dengan isi surat tersebut sudah tidak ada lagi keraguan dari bendesa adat yang mencalonkan diri di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Namun, Jaya menggarisbawahi pada poin kedua. Di mana ada desa adat yang memang mempunyai awig-awig (hukum adat) yang mengatur tidak diperbolehkan bendesa mencalonkan diri sebagai legislatif.

"Kecuali awig-awig desa adatnya punya ketentuan setiap bendesa adat yang mencalonkan diri harus mundur. Kalau itu ada aturannya ya mereka harus mundur, tapi itu mundurnya lewat paruman adat bukan di KPU. Itu juga kalau masyarakatnya memperbolehkan, kalau tidak ya nggak boleh, kan begitu," jelas Jaya.

Jaya menuturkan baru menerima surat tersebut pada Kamis (8/6/2023) malam. Itu pun, hanya melalui pesan WhatsApp.

"(Terima surat) Baru kemarin lewat WA, jadi secara resminya belum saya terima. Karena suratnya juga ditujukan kepada KPU, tembusannya pun belum ada ke saya, tapi memang resmi," tegas Jaya.


(nor/gsp)

Hide Ads