Bendesa Tak Perlu Mundur Saat Nyaleg, Ketua KPU Bali: Nggak Ada Kegamangan

Denpasar

Bendesa Tak Perlu Mundur Saat Nyaleg, Ketua KPU Bali: Nggak Ada Kegamangan

Ronatal Siahaan - detikBali
Senin, 12 Jun 2023 21:05 WIB
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan angkat bicara soal bendesa adat yang tak perlu mengundurkan diri saat menjadi bacaleg. (Ronatal Siahaan/detikBali).
Foto: Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan angkat bicara soal bendesa adat yang tak perlu mengundurkan diri saat menjadi bacaleg. (Ronatal Siahaan/detikBali).
Denpasar -

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan angkat bicara soal bendesa adat yang tak perlu mengundurkan diri saat menjadi bakal calon legislatif (bacaleg). Menurut dia, tidak ada lagi kegamangan setelah terbitnya keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu.

"Nggak ada kegamangan hukum di sana (setelah ada keputusan dari Kemendagri). Kemarin kan gamang," tutur Lidartawan seusai jumpa pers Seleksi Calon Anggota KPU pada 8 Kabupaten/Kota di Bali, Denpasar, Senin (12/6/2023).

Lidartawan lega karena sudah ada keputusan yang jelas dari Kemendagri. "Ya, kalau sekarang sudah ada (keputusan) di Kemendagri ya seneng saya. Besok nggak ada masalah kita," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Lidartawan hanya ingin mengingatkan agar Bali tentram. "Jadi saya hanya me-warning biar Bali aman-aman aja. Nggak ada keinginan bikin aturan apapun. Kami tinggal menunggu," tandasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati alias Cok Ace meminta para bendesa yang nyaleg tidak menggunakan dana desa adat untuk kepentingan pencalegan.

ADVERTISEMENT

"Nggak ada itu (bendesa adat pakai dana desa adat untuk nyaleg). Apalagi, (anggaran dana desa) sekarang kan sudah transparan," kata Cok Ace di kantor DPRD Bali, Senin (12/6/2023).

Sebelumnya, Kemendagri memutuskan bendesa adat yang maju menjadi bacaleg tidak perlu mengundurkan diri. Keputusan tersebut tertulis dalam surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) bernomor 100.3.1/2212/BPD tertanggal 5 Juni 2023.

Namun, tidak semua bendesa adat diperbolehkan nyaleg. Ada desa adat yang memang mempunyai awig-awig (hukum adat), mengatur bahwa tidak memperbolehkan bendesa mencalonkan diri sebagai legislatif.




(nor/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads