Ketua KPU Bali Usul Bendesa Adat Minta Fatwa Saat Nyaleg

Ketua KPU Bali Usul Bendesa Adat Minta Fatwa Saat Nyaleg

Ronatal Siahaan - detikBali
Sabtu, 06 Mei 2023 07:09 WIB
Ilustrasi KPU Jabar
Foto: Bima Bagaskara
Denpasar -

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan angkat suara soal bendesa adat yang tak perlu mengundurkan diri saat mencalonkan diri di Pemilu 2024.

Lidartawan, sebelumnya telah menghadiri rapat di DPRD Provinsi Bali untuk mencari masukan terkait kedudukan bendesa adat dalam Pemilu 2024.

"Saya menyarankan mereka (Bendesa Adat) untuk minta fatwa ke Depdagri. Bagi kami (KPU), yang penting nanti di Curriculum Vitae-nya itu bukan bendesa, kan kami nggak tahu siapa. Silakan saja (nyaleg)," kata Lidartawan saat dihubungi detikBali, Jumat (5/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lidartawan ingin mengingatkan karena ada frase lembaga lain yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Jadi silahkan saja. Nggak dipenuhi juga nggak apa-apa, karena saya nggak tahu bendesa," tuturnya.

"Jadi, memang tidak ada di aturan Undang-Undang yang mengatakan bendesa gini. Tapi kemarin, waktu rapat sudah jelas dari Biro Hukum, Pemerintah Daerah menyatakan bahwa bendesa adat seharusnya mundur. Kami nggak dalam kondisi melarang ataupun memperbolehkan," tandas Lidartawan.

ADVERTISEMENT

Kendati demikian, Lidartawan tetap berpegang pada pedoman yang ada di Undang-Undang. "Sepanjang di data dirinya (bendesa adat) dia bilang sebagai bendesa ya, pasti nanti dia harus mengundurkan diri. Ya tapi kalau nggak, ya silakan saja," ujarnya.

Di rapat yang digelar hari Selasa (2/5/2023) itu, DPRD Bali berpendapat bahwa bendesa adat diperbolehkan nyaleg tanpa harus mengundurkan diri.

Namun, hal ini bisa dipermasalahkan saat bendesa adat tersebut terpilih. "Nanti kalau ada yang mempermasalahkan setelah terpilih, itu yang jadi masalah nanti," imbuh Lidartawan.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pemajuan Desa Adat Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Saputra menyampaikan hasil rapat yang ia ikuti di DPRD Provinsi Bali, Selasa (2/5/2023). Rapat tersebut digelar dalam rangka mencari masukan terhadap kedudukan bendesa adat dalam Pemilu 2024.

Agung mengatakan bendesa adat tidak harus mengundurkan diri ketika mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024. "Memang tidak harus mengundurkan diri ketika bendesa adat mencalonkan diri sebagai calon legislatif," kata Agung saat dikonfirmasi detikBali, Selasa (2/5/2023) malam.




(efr/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads