Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta menyatakan bakal caleg yang terjerat kasus hukum hingga menjadi tersangka masih memungkinkan untuk dilantik. Dia menegaskan tahapan Pemilu tetap berjalan.
Hal ini menyangkut status Bendesa Ungasan IWDA (52) yang ditetapkan tersangka oleh Polda Bali Senin (29/5/2023) dalam kasus reklamasi di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Untuk diketahui, IWDA tercatat ikut tarung Pemilu 2024 sebagai bacaleg DPRD Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semara Cipta mengungkapkan IWDA baru terjerat kasus hukum di kala tahapan Pemilu sedang berjalan. Berbeda jika bacaleg adalah mantan narapidana yang dihukum lima tahun atau lebih, harus memenuhi beberapa syarat yang diatur di PKPU.
"Saat verifikasi administrasi dokumen, KPU tidak melihat apakah seseorang dalam (jalani) proses hukum ditetapkan jadi tersangka, sampai diputuskan pengadilan. Tahapan tetap berjalan dan yang kami verifikasi adalah dokumen persyaratan bakal calon," bebernya.
Dalam regulasi KPU, lanjut Semara Cipta, tidak mengatur tentang bacaleg yang tersangkut kasus hukum, apakah akan dikeluarkan dari proses pencalonan. Ia juga menegaskan peserta pemilu adalah partai politik bukan perseorangan.
"Bukan jadi ranah KPU dalam kasus ini. Misalnya kondisi terburuk, proses tersangka hingga terpidana, terpilih, dan dilantik, tugas KPU ya sampai di situ (pelantikan). Begitu dia diputuskan (pengadilan), itu jadi ranah badan kehormatan di DPRD," katanya.
Semara Cipta lalu membeberkan tahapan verifikasi administrasi calon yang terfokus pada syarat kelengkapan dokumen. Bahkan, dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hanya ada dua indikator menentukan kelengkapan dan keabsahan berkas, yakni benar dan tidak benar.
"Contoh dalam juknis verifikasi administrasi, KPU melihat ada berkas dan sah atau tidaknya. Misalnya, ada ijazah dan ada legalisir, itu termasuk ada (dokumen) dan sah, itu disebut benar dalam indikator. Jika tidak lengkap, dia termasuk indikator belum benar," jelasnya.
"Jadi di luar hal itu, tidak menjadi indikator pencermatan KPU dalam verifikasi administrasi kelengkapan dokumen bakal syarat calon," tukasnya.
Sebelumnya, Polda Bali menetapkan lima orang tersangka dalam kasus reklamasi di Pantai Melasti berdasarkan hasil gelar perkara. Mereka adalah seorang karyawan swasta berinisial GMK (58); seorang pegawai swasta MS (52); IWDA (52) Bendesa Adat Ungasan; KG (62) pengusaha dari Surabaya; dan T (64) karyawan swasta dari Surabaya.
(efr/hsa)