Bupati Bakal Bahas Larangan Mendaki Gunung dengan Kepala Desa

Tabanan

Bupati Bakal Bahas Larangan Mendaki Gunung dengan Kepala Desa

Chairul Amri Simabur - detikBali
Senin, 05 Jun 2023 18:25 WIB
Gunung Batukaru.
Larangan mendaki gunung akan dibahas secara khusus dan dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya bersama kepala desa. (iStock/Fathoni Novianti).
Tabanan -

Larangan mendaki gunung sesuai kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster akan dibahas secara khusus dan dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.

Kebijakan ini sempat dipaparkan dalam rapat koordinasi tentang sosialisasi do and don't sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisawatan Mancanegara Selama Berada di Bali di Kantor Bupati Tabanan, Senin (5/6/2023).

Hanya saja, porsi sosialisasinya tidak terlalu dominan karena harus berbagi dengan rencana pembentukan Satgas Tata Kelola Kepariwisataan dan pengawasan investasi di bidang pariwisata.


Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan I Gede Susila menyebut larangan mendaki gunung untuk aktivitas wisata akan dibahas secara khusus bersama perbekel atau kepala desa, dan bendesa adat yang wilayahnya ada di kaki Gunung Batukaru.

"Tentu (ada pertemuan). Kan tidak mesti (bertemu langsung). Bupati yang akan zoom (meeting) dengan kepala desa maupun bendesa adat, di samping menyosialisasikan ini (Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023)," ujar Susila.

Karena itu, rapat koordinasi yang digelar hari ini fokus menyosialisasikan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 secara umum. Meskipun salah satu kebijakan dalam edaran ini menyangkut larangan aktivitas mendaki gunung untuk kepentingan wisata.

"Hari ini fokus (sosialisasi) edaran (secara umum). Ini dulu. Nanti nyambung lagi (larangan mendaki gunung)," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain itu, sambung Susila, Pemkab Tabanan juga akan menegaskan soal larangan mendaki gunung melalui para camat yang wilayahnya berada di lereng atau kaki gunung Batukaru.

"Kami akan kumpulkan camat yang mewilayahi (kaki Gunung Batukaru) tempat naik (mendaki). Misalnya, Kecamatan Selemadeg. Ada Kecamatan Pupuan. Ada Penebel juga," imbuh Susila.

Menurut dia, aktivitas pendakian gunung akan dibatasi untuk kepentingan persembahyangan semata. Sesuai dengan kebijakan Gubernur Bali dalam surat edarannya tersebut.

"Kalau untuk sembahyang tidak boleh kami larang. Kalau misalnya foto-foto tidak jelas harus dilarang," tegasnya.

ADVERTISEMENT


Disinggung soal nasib para pemandu atau guide pendakian yang akan kehilangan mata pencarian akibat kebijakan ini, Susila kembali menegaskan soal larangan tersebut.

"Gubernur sudah menyampaikan yang menjadi guide itu harus ada izin. Ada lisensi. Kan tidak boleh pemandu-pemandu liar itu. Bukan itu mata pencariannya," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Tabanan Anak Agung Ngurah Agung Satria Tenaya mengklaim sejauh ini sudah berkoordinasi dengan prajuru Desa Adat Wangaya Gede di Kecamatan Penebel soal larangan aktivitas mendaki gunung Batukaru.

Ia menyebut selama ini prajuru desa adat setempat hanya memberi izin pendakian untuk mereka yang hendak melakukan persembahyangan. "Dan itupun akan dicek. Diantar orang-orang setempat. Ada sejenis posko di sana," jelasnya.


Namun, ia mengakui pengawasan untuk aktivitas pendakian gunung Batukaru baru bisa dipantau melalui pintu masuk di Desa Wangaya Gede. Di pintu masuk lainnya belum bisa. Misalnya, melalui Desa Pujungan di Kecamatan Pupuan.

"Karena ada yang kadang-kadang melapor. Ada yang tidak melapor. Tidak bisa diawasi terus. Itu makanya nanti kami sosialisasi ke pihak-pihak di kaki gunung. Bagaimana menyikapi kalau ada wisatawan yang mau naik (mendaki). Bagaimana menyikapi kalau ada pemedek. Itu beda lagi. Kita harus bedakan itu," tegasnya.




(BIR/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads