Penerbitan Golden Visa untuk Menekan Turis Asing Berulah di Bali

Round Up

Penerbitan Golden Visa untuk Menekan Turis Asing Berulah di Bali

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 30 Mei 2023 09:45 WIB
Wisatawan berjalan di dekat patung Gajah Mina saat mengunjungi Pantai Pererenan, Badung, Bali, Sabtu (8/4/2023). Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali mencatat wisatawan mancanegara yang datang ke Provinsi Bali pada bulan Februari 2023 tercatat sebanyak 323.623 kunjungan, jumlah tersebut menurun 2,50 persen dibandingkan periode bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 331,912 kunjungan. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.
Ilustrasi - Wisatawan berjalan di dekat patung Gajah Mina saat mengunjungi Pantai Pererenan, Badung, Bali, belum lama ini. (Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)
Denpasar -

Beragam upaya dilakukan pemerintah untuk mendatangkan wisatawan mancanegara yang berkualitas ke Pulau Dewata. Salah satunya dengan menerbitkan Golden Visa.

"Penerapan Golden Visa sedang digodok tahap akhir. Dalam beberapa minggu ke depan akan diluncurkan," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dalam tayangan langsung di akun Youtube Kemenparekraf, Senin (29/5/2023).

Sandiaga menjelaskan Golden Visa adalah jenis visa dengan waktu tinggal yang lama. Masa kedaluwarsanya mulai lima hingga 10 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mendapatkannya, warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia harus memenuhi sejumlah kriteria. Pemegang visa tersebut juga akan diwajibkan memiliki deposito atau tabungan yang cukup.

"Nah, Golden Visa ini bisa dengan pendekatan yang sudah punya tabungan cukup. Pas musim dingin (WNA) ingin tinggal di Bali dan agak panjang (durasinya)," jelas Sandiaga.

ADVERTISEMENT

Sandiaga berharap penerbitan jenis visa baru tersebut mendorong datangnya wisatawan berkualitas di Indonesia, terutama di Bali. Selain itu, dia juga berharap ada investor asing yang juga memanfaatkan jenis visa baru tersebut.

"Khusus wisatawan (asing) yang jangka panjang. Diharapkan akan mendorong digital enterpreneur. Dan juga (wisatawan asingnya) lebih berkualitas karena (tinggal) lebih lama. Dia akan berinvestasi, tidak hanya di properti juga akan menciptakan lapangan kerja," tuturnya.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan akan memberi sanksi tegas kepada turis asing yang berulah di Bali. Ia meminta wisatawan asing untuk menjaga tata krama selama berlibur di Pulau Dewata.

"Semakin maraknya perilaku wisatawan mancanegara di Bali yang melakukan tindakan tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa," kata Koster saat jumpa pers di Jayasabha, Denpasar, Bali, Minggu (28/5/2023).

Koster menilai maraknya wisatawan asing yang berulah di Bali sebagai bagian dari konsekuensi dari dilonggarkannya kebijakan Visa on Arrival (VoA) setelah pandemi COVID-19. Menyikapi itu, ia menyebut Pemprov Bali akan mengadakan rapat dengan Pemerintah Pusat mengevaluasi kebijakan VoA.

"Bahkan lebih dari 80 negara yang menerapkan kebijakan Visa on Arrival. Ini ada sisi baiknya tapi sekaligus juga mengandung kelemahan," jelas Koster.

Sebelumnya, Pemprov Bali sempat mewacanakan bakal menyaring turis asing yang akan berlibur di Pulau Dewata. Selain itu, WNA yang mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai juga akan diberikan kartu Do's and Don'ts.

Kartu Do's and Don'ts berisi panduan atau aturan tentang hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh WNA saat pelesiran di Bali. Panduan tersebut juga akan disesuaikan dengan muatan lokal di Bali.

Salah satu poin yang termuat dalam panduan itu, yakni arahan untuk senantiasa menggunakan busana yang pantas. Termasuk imbauan saat mengendarai motor maupun mobil di jalanan Bali. Aturan Do's and Don'ts itu kabarnya sudah memasuki tahap finalisasi dan segera diterapkan.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads