Satpol PP Ungkap Perkembangan Kasus Reklamasi Melasti, Berharap Titik Terang

Badung

Satpol PP Ungkap Perkembangan Kasus Reklamasi Melasti, Berharap Titik Terang

Agus Eka - detikBali
Jumat, 26 Mei 2023 20:40 WIB
Potret dugaan reklamasi ilegal di Pantai Melasti di Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung
Foto: Dok.detikcom
Badung -

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara berharap ada titik terang terkait hasil penyelidikan dan penyidikan kasus reklamasi Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Suryanegara mengaku telah mendapat surat pemberitahuan mengenai perkembangan kasus itu.

"Info terakhir sesuai surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari penyidik Polda sudah tahap penyidikan dan memanggil saksi-saksi," kata Suryanegara, Jumat (26/5/2023).

Suryanegara mengakui bahwa Satpol PP Badung sempat diminta ikut mengecek pada Maret 2023. Peninjauan lapangan itu dilakukan dalam rangkaian pengambilan sampel untuk uji lab oleh tim ahli. Termasuk, menghitung nilai kerugian dan kerusakan lingkungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejauh ini, setahu kami sesuai pemberitahuan sudah pemeriksaan saksi ahli dan uji lab serta menghitung kerugian negara. Tapi, itu kewenangan ada di kepolisian," tegasnya.

Seperti diketahui, kasus reklamasi Pantai Melasti awalnya dilaporkan oleh Suryanegara karena diduga berlangsung tanpa izin.

ADVERTISEMENT

Setelah dicek, Polda Bali menemukan aktivitas pengurukan atas nama PT Tebing Mas Estate. Namun, pihak Tebing Mas Estate tidak bisa menunjukkan izin dari aktivitas reklamasi yang dilakukan tersebut.

"Terkait kasus di (Pantai) Melasti sudah melakukan penyelidikan, hampir 35 saksi diperiksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Sayangnya, Satake Bayu tidak merinci 35 orang yang telah diperiksa. Yang pasti, mereka termasuk pelapor yang mengetahui reklamasi berlangsung.

"Saksi ahli, kemudian saksi yang ada di lokasi yang mengetahui kegiatan itu. Begitu juga dengan pelapornya," jelasnya.

Mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar) itu mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat ia akan melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Gelar perkara dilakukan guna menentukan tersangka.




(efr/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads