Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan memastikan sejauh ini belum ada bakal calon legislatif (bacaleg) yang bermasalah dalam proses verifikasi administrasi yang sedang berlangsung di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Meski demikian, Bawaslu Tabanan memperoleh informasi mengenai adanya dua orang perbekel atau kepala desa dan dua orang tenaga kontrak di Pemkab Tabanan yang mundur karena lebih memilih menjadi bacaleg untuk Pemilu 2024.
"Sejauh ini kami dapatkan informasi mengenai adanya perbekel (kepala desa) dan pegawai kontrak yang maju sebagai bacaleg dan memilih mundur dari jabatannya," ungkap Narta seusai sosialisasi Tim Seleksi Anggota Bawaslu Tabanan, Kamis (25/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Narta menyebutkan dirinya kebetulan diberi ruang oleh KPU Tabanan untuk melakukan pengawasan saat vermin dilaksanakan.
"Kami dalam vermin (verifikasi administrasi) kebetulan diberi ruang oleh KPU Tabanan untuk melakukan pengawasan," imbuhnya. Menurut Narta, dua perbekel dan dua tenaga kontrak tersebut mundur dari posisinya dan memilih melanjutkan perjalanan politiknya sebagai bacaleg.
"Sejauh ini baru dua perbekel yang kami temukan. Untuk (tenaga) kontrak juga baru dua orang. Mereka itu harus mundur. Kalau tidak mundur mereka nanti TMS (tidak memenuhi syarat)," tegasnya.
Ia tidak memungkiri ada informasi bahwa jumlah perbekel yang maju sebagai bacaleg sebanyak tiga orang. Namun, dari hasil pengawasan sejauh ini ia baru menjumpai berkas pendaftaran dua perbekel.
"Baru Perbekel Pandak Gede di Kediri dan Sembung Gede di Kerambitan. Kalau yang Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, belum kami jumpai berkasnya saat verifikasi," jelas Narta.
Secara terpisah, Ketua KPU Tabanan I Putu Gede Weda Subawa mengaku belum mengetahui hasil vermin tersebut. Namun, ia menegaskan bila ditemukan ada perbekel yang maju sebagai bacaleg, sesuai ketentuan memang harus mundur dari jabatannya tersebut.
"Seya kurang tahu hasilnya (vermin). Kalau kepala desa (perbekel) wajib mundur. Karena Undang-Undang Desa tidak membolehkan. Jangankan menjadi calon (caleg), menjadi anggota (parpol) tidak boleh," sebutnya.
Soal pengawasan vermin, Weda menegaskan memang memberi ruang kepada Bawaslu Tabanan untuk menjalankan fungsi pengawasannya.
"Biar tidak salah. KPU bukan melibatkan Bawaslu ya, tapi KPU memberi ruang bagi Bawaslu untuk melakukan fungsi pengawasannya. Sama seperti verifikasi faktual untuk bakal calon DPD kemarin. Kalaupun pada saat itu Bawaslu tidak bisa (ikut verfak) ya kami tetap jalan," tegasnya.
(efr/efr)