KPU Verifikasi Berkas Pendaftaran 426 Bacaleg Tabanan

KPU Verifikasi Berkas Pendaftaran 426 Bacaleg Tabanan

Chairul Amri Simabur - detikBali
Senin, 15 Mei 2023 19:36 WIB
KPU Tabanan menyebut mulai memverifikasi berkas 426 bacaleg dari 16 parpol peserta Pemilu 2024.
KPU Tabanan menyebut mulai memverifikasi berkas 426 bacaleg dari 16 parpol peserta Pemilu 2024. (Chairul Amri Simabur/detikBali).
Tabanan -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan mulai memverifikasi berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD tingkat kabupaten yang telah didaftarkan. Tercatat, ada 16 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Dua parpol dipastikan tanpa calon legislatif (caleg) pada saat Pemilu 2024 nanti. Kedua parpol tersebut, yakni Partai Ummat dan Partai Buruh.

Total, ada 426 bacaleg yang akan diverifikasi secara administrasi oleh KPU Tabanan. Berkas mereka akan disesuaikan dengan data-data yang diunggah pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).


"Tahap verifikasi administrasi dari hari ini, Senin (15/5/2023) sampai 23 Juni 2023," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tabanan Ni Luh Made Sunadi, Senin.

Ia menjelaskan seluruh berkas pendaftaran yang diserahkan masing-masing parpol pada tahap pendaftaran tersebut akan diperiksa dan disesuaikan satu per satu.

"Jadi, berkas yang kemarin diserahkan masing-masing parpol kemarin itu masih bakalan DCS," imbuhnya.

Sunadi menyebutkan di akhir tahapan KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada masing-masing parpol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Apabila ada bacaleg yang berkasnya belum memenuhi syarat akan disampaikan kepada parpol untuk dilakukan perbaikan.

"Bacaleg dari partai apa yang BMS (belum memenuhi syarat), nanti parpol menyampaikan perbaikannya dari 22 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023," jelasnya.

Ia memastikan ada dua parpol di Tabanan yang dipastikan tidak ada caleg pada Pemilu 2024 nanti. Kedua parpol tersebut adalah Partai Ummat dan Partai Buruh.
"Secara nasional ada 18 parpol di luar parlok (partai lokal). Sementara, yang ada di Tabanan 17 parpol. Partai Buruh tidak ada kepengurusannya di Tabanan. Tetapi di tempat lain mungkin ada," sebutnya.

Sementara itu, dari 17 parpol yang punya kepengurusan di Kabupaten Tabanan, hanya satu parpol yang berkas pendaftarannya tidak bisa diterima dan dikembalikan oleh KPU.
"Dari 17 parpol di Tabanan ada satu (parpol) yang kami kembalikan (berkasnya), yaitu Partai Ummat, karena dokumen yang dibawa dalam bentuk hard copy dengan dokumen yang diunggah di Silon tidak sama. Di Silon, tidak ada stempel parpol," ungkapnya.

Sunadi menegaskan Partai Ummat sejatinya punya kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas pendaftaran. Kalau saja Partai Ummat melakukan pendaftaran lebih awal.

Sementara pada hari terakhir pendaftaran, pengurus Partai Ummat melakukan pendaftaran pukul 23.54 Wita. Sedangkan proses pemeriksaan berkas parpol tersebut baru tuntas lebih dari pukul 02.00 Wita pada Senin.

"Kalau parpol lainnya ada juga yang dikembalikan berkasnya. Misalnya PKS sampai tiga kali (mendaftar ulang). Dia punya ruang untuk melakukan pendaftaran ulang. Sementara, Partai Ummat tidak bisa karena waktu sudah habis," tukasnya.




(BIR/efr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads