Partai Garuda gagal mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) lantaran tidak mampu melengkapi persyaratan hingga batas akhir pendaftaran Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 Wita. Dengan demikian, partai ini dianggap tidak melakukan pendaftaran.
Ketua KPU Kabupaten Karangasem Ngurah Gede Maharjana mengatakan Partai Garuda dinyatakan gagal melakukan pendaftaran bacaleg.
"Partai Garuda sempat melakukan koordinasi namun sampai batas akhir pendaftaran tidak bisa melengkapi data persyaratan, sehingga kami anggap mereka tidak melakukan pendaftaran bacaleg," kata Maharjana, Senin (15/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua DPC Partai Garuda Karangasem I Nyoman Agustina mengatakan sudah menyiapkan bacaleg untuk didaftarkan ke KPU Kabupaten Karangasem. Namun ada sedikit kendala di internal partai.
"Dalam dokumen terjadi kesalahan nama Ketua DPC, jadi bukan nama saya yang ditulis tapi nama orang lain. Sempat akan diperbaiki dengan melakukan koordinasi dengan DPP, namun waktu pendaftarannya sudah habis," kata Agustina.
Terkait dengan penolakan dokumen sebagai syarat pendaftaran, Agustina mengaku tidak tahu karena DPP Garuda belum memberikan penjelasan.
Pada detik-detik terakhir, ada tiga partai yang melakukan pendaftaran bacaleg, yaitu Partai Buruh, PPP, dan Gelora. Proses pemeriksaan dokumen berakhir pada Senin (15/5/2023) kurang lebih pukul 01.00 Wita. Pemeriksaan dokumen satu partai membutuhkan waktu satu hingga dua jam.
"Namun tetap kami layani dengan maksimal, karena mereka datang untuk melakukan pendaftaran sebelum pukul 23.59 Wita," kata Maharjana.
Ada juga dua partai yang melakukan pendaftaran di detik-detik terakhir, yakni PPP dan Gelora. Keduanya baru melakukan pendaftaran secara manual dan tetap harus diunggah di aplikasi Silon dalam waktu 2x24 jam.
"Persyaratannya sudah lengkap namun baru mendaftar secara manual, sehingga dokumen tersebut harus diunggah di Silon. Nanti kami akan cek kembali kesesuaiannya di aplikasi," kata Maharjana.
(efr/BIR)