302 WNA Ditolak Masuk Bali, dari Rusia hingga India

Badung

302 WNA Ditolak Masuk Bali, dari Rusia hingga India

Tri Widiyanti - detikBali
Senin, 15 Mei 2023 18:04 WIB
Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) datangi kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali. Mereka mengurus perpanjangan visa dan permohonan izin tinggal.
Ilustrasi. Imigrasi Ngurah Rai Bali menyebut 302 WNA ditolak masuk ke Pulau Dewata. Salah satunya karena masuk daftar penangkalan. (AP/Firdia Lisnawati).
Badung -

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Ngurah Rai Bali Sugito mengungkap sebanyak 302 warga negara asing (WNA) ditolak masuk ke Pulau Dewata. Penolakan warga asing tersebut terjadi selama periode Januari hingga Mei 2023.

"302 WNA itu 10 besar dari Australia, India, Nepal, Rusia, Sri Lanka, Inggris, Fiji, Prancis, Jerman, dan Venezuela," ujarnya, Senin (15/5/2023).

Sugito menyebut alasan penolakan masuk WNA tersebut karena berbagai alasan. Salah satunya nama WNA tersebut masuk dalam daftar penangkalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian, tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku. Lalu, memiliki dokumen keimigrasian dan atau visa palsu, tak memiliki visa kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa," terang Sugito.

Selain itu, lanjut Sugito, WNA yang ditolak masuk ke Bali dikarenakan telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa. Adapula yang menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum.

ADVERTISEMENT

"Ada juga yang terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana trans-nasional yang terorganisasi. Termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari satu negara," ungkapnya.

Oleh karena itu, Sugito mengaku selalu berkoordinasi dengan seluruh jaringan Interpol di seluruh dunia. Tujuannya, untuk mengantisipasi berbagai kejahatan berat lainnya yang dapat merusak ketentraman dan kedamaian di Bali.




(BIR/efr)

Hide Ads