Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu menegaskan warga negara asing (WNA) bisa memiliki kartu tanda penduduk (KTP) di Indonesia. Dengan syarat, memiliki izin tinggal tetap.
"WNA memiliki KTP sebagai WNI, tidak boleh. Itu ilegal," ujarnya kepada awak media di ruang kantornya, Senin (15/5/2023).
Namun, dia melanjutkan WNA yang memiliki izin tinggal tetap boleh memiliki KTP. Izin tetap tinggal ini pun memiliki syarat, yaitu WNA yang berdiam di Indonesia selama lima tahun dan kelipatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, satu kali dalam lima tahun, izin tinggal tetapnya perlu diperpanjang. Kalau sudah memiliki izin tetap tinggal ini, baru lah WNA tersebut bisa mengajukan pembuatan KTP di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Tetapi, kewarganegaraannya akan tetap disebutkan aslinya. Contohnya, WNA Amerika Serikat, maka kewarganegaraannya tertera warga negara Amerika," jelasnya.
Terkait WNA yang bekerja di bar, kafe, atau hotel, Anggiat mengungkapkan selama posisi atau pekerjaannya terbuka untuk orang asing, maka diperbolehkan. Lain cerita bila pekerjaannya memang tidak terbuka untuk WNA.
"Jadi, selama posisinya oleh Kementerian Ketenagakerjaan terbuka untuk asing, contohnya di bar, bartender itu boleh bagi WNA," tutur dia.
Begitu pula bagi WNA yang berprofesi sebagai DJ di Indonesia sah-sah saja. "Boleh. Yang penting izin tinggalnya izin tinggal terbatas dan dia memiliki izin dari Kemnaker," katanya.
Lain cerita jika WNA tersebut memiliki izin tinggal sebagai turis, maka WNA tersebut dilarang bekerja atau memiliki KTP.
(BIR/efr)