Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan meminta rekomendasi DPRD mengenai nama baru ibu kota Kabupaten Tabanan menjadi Singasana. Sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010, nama ibu kota Tabanan menjadi Singasana.
Pergantian nama ibu kota akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuannya, agar bisa dikuatkan melalui peraturan pemerintah (PP).
Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani membenarkan hal tersebut. Ia menyebut saat ini permohonan rekomendasi masih dalam pembahasan di tingkat rapat kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya, eksekutif ingin mendapatkan rekomendasi persetujuan dari DPRD mengenai perubahan nama ibu kota Kabupaten Tabanan," ungkapnya, Senin (8/5/2023).
Menurut Omardani, dalam Permendagri Nomor 30 Tahun 2012, ada beberapa tahapan dan aturan yang harus dipenuhi tentang pedoman pemberian nama daerah dan ibu kota, perubahan nama daerah dan ibu kota, serta pemindahan ibu kota.
"Itu (perubahan nama ibu kota) wajib menggunakan PP," terang dia.
Sesuai ketentuan Pasal 5 Permendagri tersebut, perubahan nama ibu kota harus berdasarkan kesepakatan atau aspirasi masyarakat.
Kemudian, ada naskah akademis yang wajib disampaikan ke DPRD sebagai bahan persetujuan yang dibahas di rapat kerja.
"Baru setelah itu ada sidang paripurna untuk mendapatkan persetujuan. Baru bupati nanti mengajukan ke gubernur dengan melampirkan keputusan DPRD," jelasnya.
Selanjutnya, sambung Omardani, perubahan nama ibu kota ini disampaikan ke Depdagri agar bisa ditetapkan ke dalam PP.
Politikus asal Pupuan ini menjelaskan di tataran rapat kerja, Komisi I akan meninjau ketentuan-ketentuan aspek hukum yang dijadikan acuan perubahan nama ibu kota.
"Yang paling penting ada NA (naskah akademis). Sekarang sudah ada NA. Di 2023 ini. (Penyusunan) NA ini melibatkan Universitas Udayana," imbuhnya.
Secara terpisah, Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tabanan Anak Agung Ngurah Dalem Tresna membenarkan ada permohonan rekomendasi tersebut.
"Karena sesuai Permendagri perubahan nama ibu kota ini tidak cukup dengan perda saja. Harus ditetapkan dengan PP juga," pungkasnya.
(BIR/iws)