Bawaslu Kota Mataram Temukan 1.477 Pemilih Siluman

Mataram

Bawaslu Kota Mataram Temukan 1.477 Pemilih Siluman

Ahmad Viqi - detikBali
Sabtu, 06 Mei 2023 11:47 WIB
Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril, Sabtu (6/5/2023). Foto: istimewa.
Foto: Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril, Sabtu (6/5/2023). Foto: istimewa.
Mataram -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram menemukan banyak pemilih ganda dan ada beberapa pemilih di bawah umur pada daftar pemilih sementara (DPS). Daftar DPS itu diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, Rabu (5/5/2023).

Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril mengatakan setelah dilakukan pencermatan dari 317.978 DPS yang tersebar di 1.248 tempat pemungutan suara (TPA), Bawaslu menemukan ada 1.477 data pemilih berpotensi ganda.

"Dari 1.477 potensi menjadi pemilih ganda, ada 56 pemilih yang telah kami konfirmasi memang ganda," kata Yusril, Sabtu (6/5/2023) di Mataram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yusril, pemilih yang berpotensi masuk dalam kategori ganda dikarenakan terdapat kesamaan pada elemen data berupa nama, jenis kelamin, usia, dan alamat RT/RW.

Dari 56 orang pemilih berpotensi ganda itu disebabkan karena pindah TPS dan tidak dicoret pada TPS sebelumnya oleh KPU Kota Mataram.

ADVERTISEMENT

"Jadi 56 orang itu masih tercatat namanya sebagai pemilih pada TPS sebelumnya," ujar Yusril.

Yusril menegaskan di DPS tersebut ada juga pemilih yang usianya belum memenuhi syarat, yakni berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara nanti.

"Jadi terkait statusperkawinannya, kami tidak bisa konfirmasi dikarenakanDPS yang kami terima dariKPU KotaMataram tidak mencakup data tersebut," tegasnya.

"Menurut pengamatan dan pencermatan kami ada tiga orang pemilih yang belum cukup umur menjadi pemilih terdaftar dalam DPS KPU Kota Mataram," tambahnya.

Yusril menyebut kendala yang dihadapi saat melakukan pencermatan data DPS KPU Kota Mataram ialah kesulitan mendeteksi data potensi pemilih ganda. Karena beberapa DPS tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Kendala itu nanti Panwaslu kecamatan tetap memberikan saran perbaikan dengan enam indikator perbaikan terhadap DPS kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada masing-masing kecamatan," jelasnya.

Beberapa kategori saran perbaikan di antaranya adalah pemilih meninggal, pemilih baru, pemilih ganda, pemilik salah penempatan TPS, pemilih pindah domisili, serta satu KK beda TPS.

"Poin-poin saran perbaikan tersebut telah disampaikan ke seluruh PPK se-Kota Mataram pasca diumumkannya DPS di enam kecamatan Kota Mataram," tegas Yusril.

Yusril pun meminta kepada seluruh petugas KPU Kota Mataram untuk lebih teliti dalam melakukan kroscek data DPS yang berpotensi menjadi pemilih siluman tersebut.




(nor/nor)

Hide Ads