KPU NTB Tetapkan 16.253 TPS di Pemilu 2024, Berikut Sebarannya

KPU NTB Tetapkan 16.253 TPS di Pemilu 2024, Berikut Sebarannya

Helmy Akbar - detikBali
Rabu, 26 Apr 2023 23:20 WIB
Ilustrasi Pengawas TPS Pemilu
Ilustrasi TPS Pemilu. (Foto: Dok. Detikcom)
Mataram -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan sebanyak 16.253 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan pada Pemilu 2024. Jumlah tersebut tersebar di 10 kabupaten/kota di NTB.

"Dari seluruh TPS tersebut sudah terakumulasi TPS reguler dan TPS lokasi khusus," ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU NTB Agus Hilman, Rabu (26/4/2023).

Adapun rincian sebaran TPS berdasarkan kabupaten/kota di NTB sebagai berikut: Kota Mataram 1.248 TPS, Lombok Barat (2.210), Lombok Tengah (3.316), Lombok Timur (4.010), Lombok Utara (749), Kabupaten Sumbawa Barat (432), Kabupaten Sumbawa (1.032), Kabupaten Bima (1.588), Kota Bima (403), Kabupaten Dompu (763).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikutnya, sebanyak 22 TPS lokasi khusus juga tersebar di tujuh kabupaten/kota. Rinciannya: Kota Mataram 1 TPS, Lombok Barat (10), Lombok Tengah (1), Lombok Timur (2), Kabupaten Sumbawa (5), Kabupaten Dompu (2), dan Kota Bima (1).

Agus Hilman menjelaskan KPU NTB juga telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) NTB sebanyak 3.965.683 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 1.942.248 pemilih pria dan 2.023.425 pemilih perempuan.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, Kabupaten Lombok Timur masih menjadi basis sentral sebaran pemilih terbanyak di NTB dengan total pemilih yang tercatat di DPS sebanyak 997.554 orang. Sementara itu, jumlah pemilih paling sedikit adalah Kabupaten Sumbawa Barat dengan 103.140 orang.

Saat ini, KPU NTB masih menunggu tanggapan masyarakat terkait penetapan jumlah DPS. "Memang ada beberapa temuan, misalkan ada yang sudah meninggal dunia ternyata juga masih terdata. Sehingga itu nantinya akan kami update lagi di Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)," tandasnya.




(iws/BIR)

Hide Ads