Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi warga negara asing (WNA) asal China pada Jumat (5/5/2023) dini hari. Dia diusir karena menyalahi aturan keimigrasian, yaitu overstay atau melebihi ketentuan yang diberikan selama 60 hari.
WNA China berjenis kelamin laki-laki itu berinisial YY (37). Ia mendarat di Bali sejak 26 Juni 2021 dan dijanjikan pekerjaan sebagai sopir di Bali oleh rekannya sesama WNA China. Tapi urung mendapatkan pekerjaan, ia malah jadi diburu Imigrasi karena overstay.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengatakan YY diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian pada 26 April 2023. Ia diperiksa pada hari yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim, YY masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Visa Kunjungan (B211A) pada 26 Juni 2021.
"YY memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 19 September 2022," ungkap Sugito, Jumat (5/5/2023).
"Yang bersangkutan dijanjikan bekerja sebagai sopir dengan gaji 15.000 RMB atau sekitar Rp30 juta," imbuh Sugito.
Selama tinggal di Bali, kata Sugito, untuk bertahan hidup yang bersangkutan mengandalkan tabungan dan kiriman uang dari keluarga di Tiongkok.
Terhadap pelanggaran yang dilakukan, YY dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan," tutur Sugito.
Untuk tiket penerbangan akan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi. "Yang bersangkutan sudah kami deportasi dini hari tadi menggunakan penerbangan Xiamen Air MF892 (Denpasar-Xiamen) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai," pungkas Sugito.
(BIR/gsp)