Kecelakaan beruntun terjadi di jalur Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Desa/Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis (27/4/2023) sekitar pukul 04.00 Wita. Akibatnya, salah satu bus antar kota antar provinsi (AKAP) nyungsep ke kebun warga setelah ditabrak oleh bus Bagong dari belakang.
Sopir bus M-Trans, Totok Budiono (53) asal Sidoarjo mengaku sebelum kecelakaan beruntun terjadi, ia hendak mendahului sepeda motor yang bergerak di depannya. Nahas, sepeda motor itu malah mengerem mendadak, sontak ia menghindar. Lalu, dari arah belakang ditabrak oleh Bus Bagong dengan kecepatan tinggi.
"Saat kejadian itu saya hendak menyalip sepeda motor di depan, namun tiba-tiba kendaraan di depan saya itu rem mendadak sehingga saya coba menghindar, namun ditabrak dengan keras oleh kendaraan lain yang posisinya di belakang saya," ungkap Totok kepada detikBali, Jumat (28/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya mengenai kecepatan bus, ia menjelaskan tidak dapat memperkirakannya lantaran kejadian terlalu cepat dan saat tertabrak sudah berada di bawah karena syok.
"Saya tidak tahu kecepatan bus Bagong yang berada di belakang saya, intinya saya ditabrak dari belakang dengan sekeras mungkin hingga terperosok ke dalam jurang itu," kata Totok.
Disinggung mengenai jumlah penumpang dalam bus, dia menyebut ada sekitar 30 orang. Saat ini, seluruhnya sudah mendapatkan perawatan medis. "Tidak ada korban jiwa. Beberapa penumpang mengalami luka lecet, dan sudah ditangani," jelas Totok.
Sementara, Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Ni Putu Meipin Ekayanti menjelaskan kecelakaan beruntun yang melibatkan tiga kendaraan di wilayah hukum Polres Jembrana masih diselidiki dan proses evakuasi bus M-Trans dari kebun pun sudah dilakukan.
"Mengenai kecepatan itu sudah ada aturan yang mengatur, sehingga kasus ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut," imbuh Meipin.
Meipin juga menjelaskan batas kecepatan kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, di mana kecepatan maksimum yang diizinkan untuk kendaraan bermotor dibedakan oleh kelas jalan.
"Untuk dapat mengatur mengenai tata cara dalam penetapan batas kecepatan, Menteri Perhubungan (Menhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan," tutur Meipin.
Untuk batas kecepatan di jalan penetapannya ditetapkan secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas, yaitu paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas.
Kemudian, paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan, paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antar kota.
"Kemudian, paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan, dan paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan pemukiman," papar Meipin.
"Kami hanya memprosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya.
(BIR/iws)