Siap-siap! Satpol PP Bakal Bongkar 48 Tower Ilegal Habis Lebaran

Badung

Siap-siap! Satpol PP Bakal Bongkar 48 Tower Ilegal Habis Lebaran

Agus Eka - detikBali
Selasa, 25 Apr 2023 22:47 WIB
Tower bodong di Kuta Selatan dibongkar beberapa waktu lalu.
Tower bodong di Kuta Selatan dibongkar beberapa waktu lalu. (Triwidiyanti/detikBali).
Badung -

Tim Yustisi Kabupaten Badung akan melanjutkan penertiban tower telekomunikasi tak berizin di 23 titik setelah Lebaran 2023. Penertiban tersebut akan dilakukan terhadap 48 tower ilegal.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan sebagian tower yang akan ditertibkan itu ada di daerah pemukiman warga. "Kami mempertimbangkan kondisi sekitar," ujarnya, Selasa (25/4/2023).

Dampak penertiban tower, Suryanegara menyebut berpotensi mengganggu layanan sinyal dan jaringan. Oleh karenanya, tower yang ditertibkan akan dilakukan secara bertahap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun, untuk setiap tower yang ditertibkan, biaya yang dihabiskan mencapai Rp 15 juta-Rp 20 juta. Biaya itu salah satunya untuk sewa crane.

Namun, kalau pembongkaran hanya sebatas mencopot base transceiver station (BTS), biaya yang dikeluarkan hanya Rp 5 juta.

ADVERTISEMENT

Untuk hasil bongkaran, sambung Suryanegara, akan disimpan di kantor Satpol PP dalam jangka waktu satu bulan sebelum diserahkan ke balai lelang. "Kalau mereka mau ambil harus menunjukkan bukti-bukti," terang dia.

Sepengalamannya, pembongkaran tower diikuti dengan perlawanan oleh pemilik BTS. Bahkan, tak jarang pemilik keberatan dan mengancam menggugat balik.

"Tapi, saya persilakan saja menggugat," ungkap Suryanegara.

Melansir detikINET, Aspimtel merespons Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung yang membongkar puluhan menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin.

Hal itu dianggap melanggar ketentuan Perda Badung Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu.

Ketua Umum Aspimtel Theodorus Ardi Hartoko dalam keterangan tertulis menerangkan telah melakukan koordinasi dengan beberapa kementerian, dan pihak terkait seperti Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), hingga Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

"Serta kami juga sudah melaporkan hal ini kepada Bapak Presiden melalui surat dengan tujuan bahwa tindakan ini (pembongkaran) harus dihentikan dan dicarikan jalan keluarnya bersama," kata Teddy, beberapa waktu lalu.




(BIR/efr)

Hide Ads