Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan awal mula terdeteksinya warga negara asing (WNA) yang mempunyai KTP, terdeteksi saat KPU melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).
"Iya, itulah akhirnya yang menyebabkan ketahuan kemarin itu, karena kami coklit, ketemu lah," kata Lidartawan, Minggu (16/4/2023).
Lidartawan enggan berkomentar lebih jauh untuk kasus tersebut, lantaran tidak berada dalam ranahnya. "Itukan urusan mereka, mau ditindaklanjuti, silakan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lidartawan pastikan tidak ada data daftar pemilih WNA untuk Pemilu 2024. "Tentu kami sudah memastikan bahwa yang masuk daftar pemilih itu bukan WNA," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kembali muncul WNA di Bali yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dilansir detikTravel, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Badung Anak Agung Ngurah Arimbawa membenarkan bule Rusia tersebut memiliki KTP Badung dengan blangko biru.
Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022, seharusnya warna blangko KTP WNA berwarna oranye.
Arimbawa menjelaskan bahwa saat pencetakan KTP pada 2022, Badung belum menerima jatah blangko warna oranye. Petugas pun menggunakan blangko biru seperti KTP untuk WNI.
"Sebelumnya belum ada ketentuan warna blangko khusus WNA. Akhir 2022 kami terima, keluar ketentuan warna blangko khusus WNA. Itu warnanya oranye" kata Arimbawa, Kamis (13/4/2023).
(efr/nor)