Warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama Kiril Antonov alias KA belakangan menjadi sorotan karena memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bali dengan blangko biru. Padahal, sesuai aturan, KTP yang dipegang oleh WNA seharusnya menggunakan blangko berwarna oranye atau merah muda.
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyebut Antonov sah memiliki KTP Bali. Bule Rusia itu tinggal di Bali dengan memegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia benar berhak punya KTP WNA, tapi mengapa jadi (blangkonya) biru? Itu bisa dikonfirmasikan dengan Disdukcapil (Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil). Secara izin tinggal, itu memang benar dia pemegang KITAP, warga negara Rusia. Dia sah memiliki KTP WNA," kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Shandro Bobby Raymon saat ditemui di kantornya, Jumat (14/4/2023).
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kanim Ngurah Rai Putu Suhendra juga menyebut bahwa Antonov memiliki KTP secara legal. Hal itu dapat dilihat pada kolom kewarganegaraannya yang tertulis Rusia, bukan Indonesia. Ia menegaskan Antonov terbukti pemegang KITAP.
"Kalau dia masih pemegang KITAP, seharusnya KTP-nya warnanya pink. Yang pasti, yang bersangkutan berhak memiliki KTP sebagai pemegang KITAP, tapi bukan KTP WNI ya," jelas Suhendra.
Sebelumnya, Kepala Disdukcapil Badung Anak Agung Ngurah Arimbawa mengakui sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri, warna blangko KTP WNA seharusnya oranye atau merah muda. Namun, aturan itu keluar setelah KTP WNA sang WNA Rusia dicetak.
"Saat pencetakan KTP WNA 2022 lalu, kami belum menerima blangko oranye, karenanya pakai blangko biru. Itu pun ada ketentuannya," ujarnya, Kamis (13/4/2023).
Arimbawa menjelaskan syarat WNA memiliki KTP sangat ketat. Termasuk di antaranya harus memiliki KITAP dan sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
"Khusus yang WNA Rusia itu, kebetulan menikah dengan WNI. Yang pria adalah WNA dan kami cek sudah punya KITAP. Sesuai ketentuan itu, kami wajib tindaklanjuti dengan mengeluarkan Kartu Keluarga (KK) lebih dulu. Setelah itu baru KTP," terang Arimbawa.
Ia menegaskan Antonov juga sudah lakukan perekaman iris mata, sidik jari, dan foto wajah. "Dia lakukan di Disdukcapil Badung dan sudah kami cek di sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan)," tegasnya.
Menurut Arimbawa, masa berlaku KTP WNA berdasarkan izin tinggal tetap yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Berbeda dengan KTP WNI yang berlaku seumur hidup. "Jadi ada perbedaan di sana," tandasnya.
(iws/irb)