Ibu-Anak asal Jepang Dideportasi, Overstay Nyaris Setahun

Buleleng

Ibu-Anak asal Jepang Dideportasi, Overstay Nyaris Setahun

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Jumat, 14 Apr 2023 17:34 WIB
Konferensi pers pendeportasian warga negara asing (WNA) asal Jepang berinisial NOΒ di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Jumat (14/4/2023).
Konferensi pers pendeportasian warga negara asing (WNA) asal Jepang berinisial NOΒ di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Jumat (14/4/2023). (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Warga negara asing (WNA) asal Jepang berinisial NO (41) dideportasi alias diusir dari Bali lantaran melebihi izin tinggal (overstay) hampir setahun. Perempuan Jepang itu juga dikenakan sanksi penangkalan selama enam bulan. Selain NO, anaknya berinisial HO (14) juga dikenakan sanksi yang sama.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan mengatakan NO bersama HO masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Februari 2020. Menurutnya, izin tinggal NO telah berakhir pada 11 Mei 2022. Sedangkan, izin tinggal HO berakhir pada 21 September 2022.

"Terhitung pada 7 April 2023, NO sudah overstay selama 331 hari, sedangkan anaknya HO sudah overstay selama 198 hari," kata Hendra saat konferensi pers di kantornya, Jumat (14/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendra menuturkan NO dan HO diamankan oleh petugas Imigrasi Singaraja saat sedang melaksanakan patroli rutin pada Jumat (7/4/2023). Keduanya diamankan di rumah suami NO yang berlokasi di Kabupaten Jembrana.

ADVERTISEMENT

Menurut Hendra, NO sebelumnya telah menikah dengan warga negara Indonesia (WNI) berinisial IPAP yang sempat bekerja di Jepang pada 2017. Setelah pulang ke Indonesia, IPAP mengajak istri dan anak sambungnya itu untuk tinggal di Jembrana dengan menggunakan visa kunjungan.

Kepada petugas Imigrasi, NO mengaku tidak memperpanjang izin tinggalnya lantaran permasalahan keuangan. "(NO) Tidak bekerja. Sehari-harinya sebagai ibu rumah tangga saja. Suaminya ada di Jembrana. Anaknya juga belum sekolah. Visa izin tinggal kunjungan," jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut keduanya dikenakan tindakan administatif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Ibu dan anak ini telah melanggar pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Sembari menunggu proses pemulangan, NO dan HO ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja. Mereka akan diberangkatkan ke Negeri Sakura melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (15/4/2023).




(iws/BIR)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads