Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung memberikan jaminan sosial tenaga kerja atau jamsostek dari BPJS Ketenagakerjaan kepada 2.456 tokoh adat. Jaminan itu mencakup jaminan kematian dan kecelakaan kerja.
Sekretaris Daerah (Sekda) Badung mengungkapkan program perlindungan sosial itu terealisasi tahun ini setelah Pemkab Badung menganggarkan Rp 495 juta untuk melindungi seluruh tokoh adat.
"Seiring pendapatan daerah yang semakin hari semakin membaik, yang dilakukan Dinas Perinaker ada sekitar 46 persen yang masuk cakupan. Mudah-mudahan sisanya didorong lewat anggaran perubahan 2023," tutur Sekda Badung Adi Arnawa, Kamis (13/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Adi, banyak masyarakat Badung yang mengabdikan diri mereka sebagai tokoh adat hingga pemuka agama. Oleh karenanya, sudah sepatutnya pemkab memprioritaskan mereka mendapatkan perlindungan sosial tenaga kerja.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung I Putu Eka Merthawan menyebut sejumlah tokoh peradatan yang mendapatkan jamsostek, antara lain yang menjabat bendesa adat, kelian banjar dan subak, termasuk pangliman, pemangku pura, hingga sulinggih.
Skema perlindungan sosial tenaga kerja ini dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.
Jaminan sosial ini penting demi memberikan kenyamanan kepada para tokoh adat dari potensi bahaya selama menjalankan tugas adat dan keagamaan.
Adapun, iuran yang dibayarkan sebesar Rp 16.800 setiap bulan dan peserta diikutkan dalam dua program, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
"Sementara untuk JHT (jaminan hari tua) tidak," tandasnya.
(BIR/iws)