Sejumlah objek tanah bersertifikat hak milik yang dilintasi Jalur Tol Gilimanuk-Mengwi telah diblokir. Pemblokiran dilakukan sebagai upaya menghindari mafia tanah yang berpotensi memanfaatkan pembebasan lahan proyek jalan bebas hambatan tersebut.
Sekretaris Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi Ngurah Maharta menjelaskan pemblokiran ini tidak berarti mengurangi atau menahan hak masyarakat pemilik objek tanah. Pemblokiran dilakukan untuk memenuhi aturan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
"Pasal 27 Ayat 3 menyebutkan setelah penlok pembangunan untuk kepentingan umum, pihak yang berhak hanya dapat mengalihkan hak atas tanahnya kepada instansi yang memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan. Jadi, sejauh ini para pemilik tanah masih mempunyai hak penuh selama belum dialihkan untuk jalan tol," ungkapnya, Selasa (11/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun tanah masih merupakan hak milik warga, pemilik wajib mengetahui bahwa objek tanahnya dilintasi pembangunan jalan tol. Bagi yang ingin mengajukan kredit di perbankan, masih diperbolehkan selama pemberi kredit mau mencairkan kreditnya.
Pihak pemberi kredit ketika sudah dilakukan ganti rugi terhadap objek tanah hak milik itu, wajib dilakukan pelunasan dan menyerahkan selisih kelebihan ganti rugi kepada pemilik hak. "Yang jelas tidak bisa dijualbelikan atau dialihkan ke pihak lain. Ini untuk menghindari mafia tanah," ujar Maharta.
Ia menjelaskan beralihnya hak atas tanah kepada instansi yang memerlukan tanah dilakukan melalui Lembaga Pertanahan, dengan memberikan ganti kerugian yang nilainya ditetapkan saat pengumuman penetapan lokasi.
Saat ini, sudah dilakukan tahap penetapan lokasi dan pembebasan lahan di salah satu titik, yaitu tanah milik Provinsi Bali di Pekutatan. "Namun, untuk tanah milik warga, masih dalam tahap persiapan dengan pemasangan patok, terutama di wilayah timur dari Pekutatan hingga Pengeragoan," jelasnya.
Maharta menambahkan upaya ini dilakukan untuk menghindari terjadinya tindakan yang tidak sesuai aturan, serta melindungi hak masyarakat dalam pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur yang lebih baik.
(irb/bir)











































