Zakat Fitrah: Pengertian, Waktu, Besaran, Tempat Membayar di Denpasar

Ragam Ramadan 2023

Zakat Fitrah: Pengertian, Waktu, Besaran, Tempat Membayar di Denpasar

Hanna Patricia M. Lubis - detikBali
Selasa, 11 Apr 2023 15:14 WIB
BAZNAS telah mengumumkan besaran biaya zakat fitrah dan fidyah tahun 2023 untuk dibayarkan oleh umat Muslim. Lalu, apa perbedaan zakat fitrah dan fidyah?
Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Getty Images/iStockphoto/All_About_Najmi
Denpasar -

Zakat fitrah (zakat al-fitr) merupakan bagian dari rukun Islam keempat dan hukumnya wajib. Zakat fitrah adalah sedekah wajib yang dilakukan oleh setiap umat muslim pada bulan Ramadan saat Idul Fitri.

Yuk simak informasi mengenai pengertian zakat fitrah, waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah, besaran zakat fitrah, dan tempat membayar zakat fitrah di Denpasar.

Pengertian

Dilansir dari laman web Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat fitrah merupakan sedekah yang wajib dilakukan oleh setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan muslim yang ditunaikan setiap bulan Ramadan pada saat Idul Fitri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana dalam hadits riwayat Abdullah bin Umar:

فَرَضَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِن تَمْرٍ أوْ صَاعًا مِن شَعِيرٍ علَى كلِّ عبدٍ و حرٍّ صَغير ذكَر أو أُنثى مِنَ المُسْلِمِينَ

ADVERTISEMENT

Artinya: "Rasulullah SAW mewajibkan setiap hamba sahaya atau orang-orang merdeka, anak kecil atau orang dewasa, laki-laki atau perempuan, zakat fitrah sebesar satu sha' kurma, atau satu sha' gandum." (HR Bukhari, Muslim, & Tirmidzi)

Maka, zakat wajib dilakukan sebagai bentuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan. Selain itu, dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama umat manusia dan terhadap orang yang kurang mampu.

Waktu untuk Membayar Zakat Fitrah

Dilansir dari laman web Universitas Islam An Nur Lampung, berikut waktu yang tepat hingga waktu yang dilarang untuk membayar Zakat Fitrah:

1. Waktu mubah: Waktu Mubah dimulai dari awal hingga Ramadhan.
2. Waktu wajib: Waktu Syawal dimulai dari akhir Ramadhan dan awal Syawal. 1 Syawal menjadi waktu yang tepat dan wajib untuk membayar zakat fitrah.
3. Waktu sunnah: waktu sunnah adalah sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan.
4. Waktu makruh: waktu makruh adalah waktu yang dibenci karena dilakukan saat melakukan pembayar saat setelah salat Idul fitri hingga tanggal 1 Syawal berakhir atau tepatnya pada waktu maghrib saat Idul Fitri.
Rasulullah SAW bersabda siapa saja yang membayarnya setelah salat Id, maka ia terhitung sedekah sunnah biasa.
5. Waktu haram: waktu haram adalah waktu yang dilarang yaitu setelah tanggal 1syawal berakhir. Karena sudah terlambat dan tidak bisa menggantikan kewajiban yang telah lewat.

Besaran Zakat Fitrah

Besaran zakat fitrah yang perlu dikeluarkan yakni seberat 2,5 kilogram, (kg) atau 3,5 liter beras per orang. Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras, untuk nominalnya menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Dilansir dari akun Instagram BAZNAS Kota Denpasar, sesuai dengan SK Ketua BAZNAS Provinsi Bali Nomor 150 Tahun 2023 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Denpasar, zakat fitrah dapat ditunaikan dengan besaran Rp 40.000 per jiwa

Tempat Bayar Zakat Fitrah di Denpasar

Dilansir dari laman web bali.kemenag.go.id, Berikut tempat-tempat pembayaran zakat fitrah di Denpasar :

1. BAZNAS Kota Denpasar, berlokasi di Jalan P.B. Sudirman, Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali
2. Lembaga Amil Zakat, Jalan Pulau Selayar No.19A, Dauh Puri Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali
3. Unit pengumpulan zakat yang ada disekitar wilayah kamu

Artikel ini ditulis oleh Hanna Patricia M. Lubis peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads