AG Menangis Bacakan Pleidoi, Mengulang-ulang Doa untuk David Ozora

Nasional

AG Menangis Bacakan Pleidoi, Mengulang-ulang Doa untuk David Ozora

Tim detikNews - detikBali
Kamis, 06 Apr 2023 18:38 WIB
AG (15) tiba di PN Jaksel siang ini. Pacar Mario Dandy Satriyo ini menjalani sidang tuntutan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
AG (15) tiba di PN Jaksel siang ini. Pacar Mario Dandy Satriyo ini menjalani sidang tuntutan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Foto: A.Prasetia/detikcom
Denpasar -

Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo mengatakan kliennya menangis saat membacakan pleidoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/4/2023). AG, terdakwa anak, membacakan langsung pleidoinya atas tuntutan yang diberikan jaksa, yakni empat tahun bui, di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

"AG kondisinya pasti kalau hadir tadi pasti dia sehat namun di pembacaan pleidoi tadi beliau menangis," kata Mangatta kepada awak wartawan di PN Jaksel, Kamis (6/3/2023) seperti dikutip dari detikNews.

AG, tutur Mangatta, juga menyampaikan permohonan maaf dalam pleidoi yang dibacakan. Bahkan, Mangatta mengatakan orang tua AG juga ikut serta dalam pembacaan nota pembelaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka kami tim penasihat hukum menyampaikan sendiri, orang tua dari anak AG juga membacakan pleidoinya sendiri yang disusun sendiri sama anak tadi menyampaikan sebagaimana perasaannya terhadap persidangan dalam perkara ini. Dia juga menyampaikan selalu dan mengulang-ulang terkait doanya terhadap anak David," imbuh Mangatta.

AG sebagai terdakwa anak sebelumnya akan menjalani sidang putusan mengenai penganiayaan terhadap David pada 10 April 2023. PN Jaksel menegaskan hari sidang agenda putusan tak bisa mundur.

ADVERTISEMENT

"Masa penahanan itu terakhir 17 April, sedangkan sebagaimana ketentuan, pedoman yang dikeluarkan Mahkamah Agung dan berpedoman pada hukum acara, masa pikir-pikir itu kan tujuh hari, masa pikir-pikir setelah vonis dibacakan tujuh hari. Dengan berasumsi pada ketentuan-ketentuan tersebut, tentu batas terakhir hakim untuk membacakan putusan itu ya Senin, tanggal 17 April itu," kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, di PN Jaksel, Kamis (6/4/2023).

Masa penahanan AG, lanjutDjuyamto, habis pada 17 April mendatang. Maka dari itu, menurutDjuyamto, replik dan duplik harus selesai dibacakan pada Senin (10/4/2023) pagi sebelum sidang putusan.

"Jadi misalnya dupliknya tidak bisa nanti malam, misalnya karena keterbatasan waktu, mau tertulis juga nanggapinya, Senin pagi harus sudah dibacakan duplik, hari itu juga, malam itu juga akan diputuskan," jelasnya.

Selain itu, dia mengaku tak ada persiapan khusus untuk sidang putusan AG. Sidang putusan, tuturnya, akan berlangsung terbuka namun tetap ada pembatasan.




(Ronatal Siahaan/hsa)

Hide Ads