AG, melalui Kuasa Hukum Mangatta Toding Allo, dijadwalkan membacakan nota pembelaan (pledoi) pada hari ini, Kamis (6/4/2023). Pledoi akan merespons tuntutan empat tahun penjara terhadap AG.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini AG (14) terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20), kekasihnya, kepada Cristalino David Ozora (17).
"Tadi kami sudah mendengar tuntutan teman-teman dari penuntut umum, besok (hari ini) akan menanggapinya. Tadi mungkin sudah disampaikan tuntutannya empat tahun. Kami akan menyampaikan pembelaan-pembelaan kami," tuturnya, dilansir detikNews, Kamis (6/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mangatta berharap hakim akan memperhatikan pembelaan yang disampaikan AG. Apalagi, AG diklaim terus bersikap kooperatif selama persidangan.
"Kami harap pembelaan kami besok akan dipertimbangkan oleh Yang Mulia majelis hakim, ibu hakim, untuk putusan Senin (10/4/2023) nanti," katanya.
"Pasti banyak fakta-fakta yang akan kami luruskan, seperti tadi dari JPU kurang memperhatikan saksi dan ahli secara komprehensif, khususnya ahli pidana anak yang kami ajukan, forensik, dan beberapa catatan kami lain juga dalam fakta-fakta yang meringankan yang belum bisa kami share (bagi) di sini," imbuh Mangatta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan AG melanggar Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan bunyi: penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Terhadap yang bersangkutan itu adalah salah satunya dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) selama empat tahun," kata Syarief.
LPKA merupakan tempat anak menjalani masa pidananya. LPKA ini sebagai unit pelaksana teknis yang kedudukannya di bawah dan sekaligus bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Sidang tuntutan kemarin digelar secara tertutup, mengingat AG masih berstatus anak di bawah umur. Sementara, sidang putusan akan digelar pada Senin nanti
(BIR/efr)