Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengisyaratkan tak setuju dengan rencana pencabutan Visa on Arrival (VoA) bagi wisatawan asing dari Rusia dan Ukraina. Ia bahkan meminta rencana pencabutan visa kunjungan tersebut dikaji kembali.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Barron Ichsan berdasarkan Rapat Koordinasi Penertiban Wisatawan Mancanegara di Bali yang dipimpin Luhut pada pukul 11.00 Wita, Senin (3/4/2023).
"Ke depannya akan dilakukan evaluasi tentang peruntukan visa, khususnya bagi warga negara-negara yang banyak membawa masalah untuk Indonesia, seperti Rusia dan Australia," ujarnya ditemui detikBali di Kantor Kemenkum HAM, Selasa (4/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dimodifikasi lagi visanya. Misalnya, untuk mendapatkan VoA biasanya turis asing membayar (biaya) US$ 35, nah nanti bisa dilebihkan berapa," lanjutnya.
Diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster menginisiasi penghapusan VoA bagi warga Rusia dan Ukraina. Surat permohonan itu dikirimkan Koster kepada Kemenkum HAM.
Alasannya, Koster melihat wisatawan mancanegara dari dua negara tersebut di atas kerap berulah di Pulau Dewata. "Saya bersurat kepada Bapak Kemenkumham dengan tembusan ke Menlu untuk mencabut Visa on Arrival bagi warga Rusia dan Ukraina yang ingin ke Bali," katanya, Minggu (12/3/2023).
Menanggapi itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly berjanji akan mengkaji permohonan Koster tersebut. Ia juga berjanji mengundang kementerian/lembaga terkait untuk membahas persoalan itu bersama.
Seperti, Kementerian Pariwisata, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Maritim dan Investasi, Pemerintah Provinsi Bali, hingga Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). "Kan harus dibahas bersama," imbuh Yasonna, Jumat (31/3/2023).
Sekadar mengingatkan, marak turis asing melanggar tata tertib berkendara di Bali dan membuka bisnis atau usaha ilegal. Selidik punya selidik, kebanyakan turis asing yang nakal itu berasal dari Rusia, termasuk Ukraina yang baru belakangan ini membuat KTP Bali secara ilegal.
(BIR/hsa)