Perusahaan Tak Kantongi Izin ABT Tetap Dikenai Pajak

Badung

Perusahaan Tak Kantongi Izin ABT Tetap Dikenai Pajak

Agus Eka - detikBali
Rabu, 29 Mar 2023 19:45 WIB
Ada kontaminasi mikroba pemakan otak, kota di AS diimbau tidak gunakan air keran
Ilustrasi keran air. Foto: BBC World
Badung -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menemukan 1.646 perusahaan di Badung, Bali, tak mengantongi izin pemanfaatan air bawah tanah (ABT). Meski begitu, pemerintah tetap memungut pajaknya.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung Ni Putu Sukarini mengatakan sesuai peraturan, perizinan tersebut bukan kewenangan pemerintah kabupaten. Tetapi karena perusahaan beroperasi dan sesuai UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka daerah tetap memungut pajak pemanfaatan ABT.

"Sepanjang ada transaksi atau usaha tersebut beroperasi, jelas subjek-objeknya sesuai Undang-Undang 28/2009 ditetapkan sebagai wajib pajak," jelas Sukarini, Rabu (29/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai wajib pajak, ribuan perusahaan tersebut harus segera mengurus izin pemanfaatan ABT. "Artinya dengan surat pernyataan sebagai wajib pajak, perusahaan bisa segera mengurus izinnya," imbuhnya.

Sesuai data Bapenda Badung, Sukarini memaparkan jumlah wajib pajak ABT di Badung mencapai 2.900 lebih perusahaan, namun 1.600 lebih belum berizin. Ia pun berharap perusahaan yang belum berizin itu bisa segera melengkapi perizinan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kepala Bagian Sumber Daya Alam (Kabag SDA) Sekretariat Daerah Pemkab Badung I Made Adi Adnyana mengungkap ada ribuan perusahaan yang belum melengkapi izin pemanfaatan ABT.

"Kami menemukan 1.646 perusahaan di Badung belum mengantongi izin memanfaatkan air bawah tanah. Ini berdasarkan data di Pemprov Bali," kata Adi, ditemui di Puspem Badung, Selasa (28/3/2023).

Ribuan perusahaan itu, kata Adi, sebagian besar bergerak di bidang pariwisata. Monitoring pada 2022 menemukan ribuan perusahaan memanfaatkan air bawah tanah untuk kebutuhan air bersih, selain memanfaatkan air dari PDAM.

Menurut Adi, ribuan perusahaan itu belum mengantongi izin pemanfaatan ABT karena minim informasi. Beberapa di antaranya mengaku bingung karena ada peralihan kewenangan dari pemerintah provinsi ke pusat.




(irb/bir)

Hide Ads